Peliput: Prasetyo M
KENDARI, BP-Beredar surat himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi , terkait pencegahan penularan corona virus disease (COVID-19) setelah melihat perkembangan makin bertambahnya pasien corona di Sultra.

Surat imbauan Gubernur Sultra dengan nomor:443/4724 tanggal 21 September 2020 tentang Peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 dengan tiga poin utama.
Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badala yang dihubungi pada Rabu mengatakan, surat edaran Gubernur Sultra terkait pencegahan penularan COVD-19 didasarkan peningkatan jumlah warga masyarakat Sultra terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia mengatakan, adapun poin dari imbauan Gubernur Sultra tersebut yakni pertama agar seluruh warga masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumuman.
Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan demonstrasi.
Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel