Peliput: Gustam
PASARWAJO, BP- Waspada penyebaran covid-19, pasca terbitnya Peratutan Bupati (Perbup) No 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Buton La Bakry meminta para ketua RT/RT untum mengawasi pergerakan masyarakatnya.
Yang datang maupun yang keluar dari daerah itu harus diketahui para ketua RT/RW. Sehingga kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah, seperti meminta yang baru datang untuk melakukan isolasi mandiri.
Bupati La Bakry bahkan menyarankan para ketua RT/RW dan para kepala desa/lurah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas setempat dalam mengawasi pergerakan orang di daerahnya masing-masing.
“Kerja sama dengan Puskesmas bila perlu, awasi setiap pergerakan orang di RT/RW,” imbau orang nomor satu di Kabupaten Buton itu.
Termasuk pada pelaksanaan acara adat atau pernikahan. Pihak Kepolisian diminta untuk memastikan langsung bahwa penyelenggara kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan.
“Ini sudah mau memasuki pesta adat, kemudian pesta pernikahan, dari pihak kepolisian dipastikan mereka harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
“Di dalam undangan itu harus ada catatan di bawah, untuk mematuhi protokol kesehatan,” tambah La Bakry lebih lanjut.
Ia tidak ingin, acara adat atau acara pernikahan, menjadi cluster baru penyebaran covid-19 di Kabupaten Buton. “Artinya jangan sampai kita lalai, lalu perkawinan itu menjadi cluster baru, karena banyak itu yang salaman,” tandasnya. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel
