Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus TPI Wameo dengan Tersangka MB Ditahap II

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Dugaan korupsi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo kini telah ditahap II. Tersangka Muslimin Buhim (MB) dan barang bukti diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (29/09).

Tersangka MB menggunakan rompi orange di Kejari Baubau

Tersangka MB sebelumnya telah diperiksa sekitar dua jam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didampingi penasehat hukumnya, MB dalam keadaan sehat.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MB selama 20 hari di Polres Baubau. Ada tiga alasan, Kejari Baubau menahan tersangka MB.

“Dalam pasal 21 KUHP, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan merusak barang bukti,” jelasnya kepada awak media.

Kemudian lanjutnya, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Terdapat 15 orang saksi, termasuk saksi ahli dan BPKP dan 24 item barang bukti.

“Salah satu barang buktinya, SK penunjukkan petugas pengelola TPI Wameo dari Kadis Kelautan dan Perikanan,” sebutnya.

Saat ini masih tersangka tunggal dan belum mengarah ada tersangka lainnya. Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan di persidangan nanti ada bukti baru yang mengarah ke tersangka lainnya.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2017. Yang mana saat itu tersangka MB diduga tidak menyetorkan uang retribusi jasa Cold Storage TPI Wameo, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan setiap bulannya.

“Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut, dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa TPI wameo lainnya. Menurut perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 304.137.000,” terangnya.

Tersangka MB diancam pasal 2,3 dan 8 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

ISTRI & ANAK ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SEDIH SAKSIKAN PEMAKAMANNYA

ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SAAT TUGAS OLEH SEORANG PEMUDA DI KELURHAN NGKARING-NGKARING, KECAMATAN BUNGI, KOTA BAUBAU DIMAKAMKAN DENGAN UPACARA MILITER. ANAK DAN ISTRI ALMARHUM SERDA BASO HADANG TERLIHAT SANGAT SEDIH DAN PILU MENYAKSIKAN DETIK-DETIK UPACARA PEMAKAMAN SUAMINYA. SEMOGA ALMARHUM DITERIMA DISIS ALLAH SWT DAN KELUARGA YANG DITRINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN HATI. AMIN. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version