Bandung, – Seorang pemuda di Bandung, KW (19), dicokok polisi lantaran dilaporkan telah merekayasa video yang menampilkan sebuah masjid memutar musik dengan kencang.
Video tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, KW diamankan polisi setelah menerima laporan warga terkait rekaman video berdurasi singkat yang memperlihatkan musik pada masjid.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KW diketahui menyunting video seolah masjid memutar sebuah musik dengan kencang.
“Jadi kami telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara musik. Padahal di-dubbing dengan suara lain sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu,” ujar Ulung di Bandung, Senin (5/10).
Ulung menegaskan tak ada musik yang diputar di masjid jalan Pajagalan, Kota Bandung, seperti yang terekam dalam rekaman video yang diunggah KW.
“Tidak ada musik itu. Itu yang dibuat oleh dia sendiri sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid,” kata Ulung.
Unggahan video pelaku tersebut diketahui dari akun Tiktok pribadi milik KW, @kenwilboy. Kemudian, video diunggah salah satu akun bernama @ndorobei di media sosial Instagram.
Dalam video itu, mahasiswa yang diketahui berinisial KW ini mengunggah dirinya tengah memperlihatkan salah satu masjid di Kota Bandung dengan suara musik yang seolah diputar di rumah ibadah tersebut.
Menurut Untung, motif pelaku mengunggah video untuk menambah pengikut atau follower di akun Tiktok miliknya.
“Sehingga seolah-olah dengan adanya musik dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia,” katanya.
Saat ini KW telah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dipersangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun,” ujar Ulung.
Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan adanya unggahan Kenneth dan menyerahkan semuanya pada penegak hukum.(CNN Indonesia)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
KOMPLOTAN PERAMPOK BERSENJATA TAJAM SEMPAT MENYEKAP KORBANNYA DI BUTON UTARA DITANGKAP POLISI
HebatPolresButonUtara, Kawanan perampok bersenjata tajam berhasil diamankan Polres Buton Utara (Butur). Kawanan perampok itu sempat menyekap korbannya dalam kamar. Mereka berasal dari luar Buton Utara. Sejumlah barang bukti berupa ATM, beras, parang, obeng, dan senjata tajam jenis lainnya termasuk linggis berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Buton Utara.@BAUBAUPOST TV CHANNEL