Laporan : Hasrin Ilmi
KENDARI, BP-PT Dewa Napan Mineral (DNM) menang gugatan perdata atas sengketa pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Roshini Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dengan putusan tersebut maka PT DNM menjadi perusahaan tunggal yang bisa mengolah lahan tambang seluas 109 hektar di desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara.
Dalam gugatan tersebut PT DNM mengajukan gugatan dalam sengketa perdata melawan PT Roshini Indonesia Cs dalam hal ini PT Bumi Agung Properti dan PT Luwu Persada Nusantara.
Sebagai penegasan putusan PN Kendari tersebut, senin (05/10), Tim PN Kendari yang dipimpin Ketua Panitera LM Sudisman SH MH dan jurus sita membacakan hasil putusan perkara tersebut di lokasi IUP PT Roshini Indonesia. Pembacaan purusan ini sebagai teguran/amaning dalam rangkaian eksekusi yang diajukan Direktur PT DNM, Safrin Laiso nomor 2365/2020 dengan nomor registrasi 03/09/2020.
Hadir dalam pembaca putusan, Hasrun SH, selaku kuasa hukum PT. Bumi Agung Properti serta kuasa hukum PT. Roshini Indonesia, Saban SH, dan Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM didampingi kuasa hukumnya Dr Abdul Raman SH MH.
“Jadi segala perjanjian maupun putusan PN sebelumnya dengan nomor 44/Pdt tahun 2018 telah dimentahkan dan dibatalkan demi hukum oleh putusan No 50/Pdt.G/2019/PN Kendari. Saya kira tegas dan cukup, kalau ada pihak-pihak yang masih ingin mempertanyakan, silakan ke datang kekantor,” tegasnya.
Ditempat yang sama Direktur PT. DNM, Safrin La Iso mengatakan, kedatangan tim PN Kendari menunjukan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan IUP PT. Jika masih ada pihak lain yang melakukan aktifitas di lahan tersebut akan membawanya ke rana pidana.
“Kami hanya menjalankan perintah pengadilan. Bila ada yang mencoba menghalang-halangi, sama artinya melawan prodak hukum, dan kami akan laporkan itu. Kalau kemudian masih ada juga pihak yang keberatan dengan aktifitas PT. DNM, silakan menempuh jalur hukum,” kata Safrin La Iso kepada wartawan di lokasi IUP PT Roshini.
Lebih lanjut kata Safrin, dengan adanya putusan inkrah, maka saat ini yang berlaku hanyalah perjanjian awal antara PT. Roshini Indonesia dengan PT. DNM. Dimana perjanjian itu menegaskan bahwa yang berhak melakukan penambangan sekaligus penjualan ore nikel pada wilayah IUP PT. Roshini secara keseluruhan, hanyalah PT. DNM
Menurut Safrin, poin perjanjian No 01./PKOPTBN/RI-DNM/2016 yakni, dalam hal penjualan ore nikel hasil produksi, pembayaran dari pihak pembeli akan menggunakan rekening PT. DNM.
Poin selanjutnya, pihak pertama (PT Roshini Indonesia) akan memberikan hak sepenuhnya kepada pihak kedua (PT. DNM) untuk menjual hasil produksi ore nikel yang telah dikerjasamakan dalam perjanjian ini.
“Jadi kalau ada kegiatan penambangan maupun penjualan ore nikel diluar sepengetahuan PT. DNM, saya tegaskan itu ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Bumi Agung Properti, Hasrun SH menegaskan jika pihaknya telah legowo menerima putusa PN Kendari yang mengabulkan seluruh permohonan Safrin La Iso selaku direktur PT. DNM. Apalagi, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah karena semua pihak termohon atau tergugat tidak melakukan upaya hukum lain.
“Negara kita adalah negara hukum dan tentunya hukum sebagai panglima tertinggi. Olehnya itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita menghargai dan menghormati prodak hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” himbaunya.
Diketahui, PN Kendari berdasarkan putusan nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kendari, mengabulkan gugatan Safrin La Iso secara keseluruhan.
Kemudian, menyatakan bahwa perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 25 Agustus 2018 antara tergugat I (PT. Bumi Agung Properti), tergugat II (PT. Luwu Persada Nusantara) dan tergugat III (PT. Roshini Indonesia) batal demi hukum.
Menyatakan bahwa putusan perdamaian, nomor 44/Pdt.G/2018/PN Kdi, bertentangan dengan Undang-undang sehingga batal demi hukum. Sebelumnya, dalam gugatan balik dari tergugat III, PN Kendari menyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
KOMPLOTAN PERAMPOK BERSENJATA TAJAM SEMPAT MENYEKAP KORBANNYA DI BUTON UTARA DITANGKAP POLISI
HebatPolresButonUtara, Kawanan perampok bersenjata tajam berhasil diamankan Polres Buton Utara (Butur). Kawanan perampok itu sempat menyekap korbannya dalam kamar. Mereka berasal dari luar Buton Utara. Sejumlah barang bukti berupa ATM, beras, parang, obeng, dan senjata tajam jenis lainnya termasuk linggis berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Buton Utara.@BAUBAUPOST TV CHANNEL