F09.2 Zainal Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Damkar WakatobiZainal, Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Damkar Wakatobi

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Wakatobi menilai jika tenaga honorer umum dan kategori dua (K2) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi memiliki hak dan peluang yang sama untuk menjadi tenaga penunjang.

Tenaga honorer umum dan K2 memiliki kontrak per satu tahun. Setelah itu dievaluasi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukkan. Hasil evaluasi akan menentukan tenaga honorer dimaksud apa masih layak diperpanjang atau tidak.
“Tenaga honorer umum dan K2 itu sama-sama punya peluang. Jika hasil evaluasi per satu tahun memungkinkan untuk diperpanjang maka SK Bupati yang telah dimilikinya akan diperpanjang. Untuk K2, sampai saat ini kami tidak menemukan dasar hukumnya bahwa K2 itu harga mati harus dipertahankan,” tegas Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Wakatobi, Zainal, di Wangi-Wangi (8/2).

Terkait keluhan sejumlah anggota Sat Pol PP honorer K2 dimana beberapa waktu lalu mengadu di DPRD Kabupaten jika SK Bupati yang dikantongi tidak diperpanjang. Zainal, mengatakan hal itu bukan persoalan suka dan tidak suka. Namun lagi-lagi kembali ke aturan seperti hasil evaluasi per satu tahun.
Menurut Zainal, jumlah personil honorer Sat Pol PP tidak sebanding dengan ketersediaan dalam pagu anggaran. Sehingga pihaknya memprioritaskan kepada tenaga honorer umum dan K2 yang benar-benar aktif menjalankan tugasnya.

“Persoalan K2 bukan hal suka dan tidak suka. Jumlah Sat Pol PP yang memiliki SK Bupati Tahun 2016 sebanyak 167 orang. Sementara kuota yang dibutuhkan Tahun 2017 berdasarkan DPA hanya untuk 135 orang. Jadi ada sekitar 25 orang harus hilang sehingga harus dirasionalisasi dengan melihat hasil evaluasi kinerja. Karena ada beberapa orang kadang tidak pernah masuk kantor selama tiga bulan. Untuk apa kita pertahankan honorer yang tidak aktif,” ucap Zainal.

Kata Zainal, jumlah personil tenaga honorer di Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Wakatobi saat ini merupakan penggabungan honorer di dua instansi sebelumnya. “Honorer umum dan K2 di Sat Pol PP dan Damkar saat ini berjumlah 160 orang. Dari Sat Pol PP sebanyak 135 orang dan honorer dari Pemadam Kebakaran diamana sebelumnya berada di Dinas Kebersihan sebanyak 25 orang,” kata Zainal.

Dia menambahkan, bahwa hingga saat ini SK Bupati untuk honorer umum dan K2 di Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Wakatobi belum keluar. Namun sudah ada data nominative yang disodorkan untuk mendapatkan SK dimaksud.
“Kalau ada yang mengatakan jika SK itu belum keluar, namun sudah ada nama-nama yang ditempel di kaca depan kantor dimana itu merupakan data nominative. Dan kata pimpinan, data nominative itu nantinya merupakan data yang akan keluar di SK nanti,” tutup Zainal. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today