Kasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SHKasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SH

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Sidang kedua kasus dugaan korupsi TPI Wameo tahun anggaran 2017 yang akan digelar pada kamis (15/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal hadirkan 10 saksi.

Kasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SH
Sidang Kasus TPI Wameo, JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi sebagaimana dikatakan Kasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SH

Kajari Baubau Jaya Putra SH melalui Kasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SH saat ditemui dikantornya, Selasa (13/10) mengatakan, jumlah saksi pada

berkas perkara dugaan korupsi TPI Wameo sebanyak 14 orang, namun pihaknya hanya memanggil 10 saksi saja.

” Jumlah saksi semua 14 orang, cuman yang saya panggil hanya 10 orang untuk sidang besok (Kamis-red),” kata Heriadi.

BACA JUGA: Kasus Korupsi TPI Wameo-Baubau Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari 10 saksi untuk kesediaan hadir pada sidang nanti. Saksi yang akan dipanggil antara lain, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, kepala bidang, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, mantan kadis serta dua orang nelayan selaku pengguna jasa.

” Cuman belum terkonfirmasi berapa yang hadir disidang, mungkin besok sudah ada kabarnya. Kita juga tidak bisa memaksa mungkin dia lagi berhalangan sakit

kan bisa dia tunjukan surat sakitnya dan itu bukti saya untuk tunjukan kemajelis hakim bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena berhalangan,” jelasnya.

Lanjut, dalam dakwaan JPU terdakawa MB diancam pasal 2,3 dan 8 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang

pemberantasan Tipikor. ” Saat ini terdakwa MB berada di Rutan Kendari Kelas IIA,” tutupnya. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *