Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan, Muhammad SyafirKepala Dinas Pertanian Buton Selatan, Muhammad Syafir

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Wilayah Kecamatan Sampolawa miliki potensi pengembangan persawahan. Tanahnya yang subur, sumber air yang besar, dan lahan tidur yang masih luas. Untuk itu Dinas Pertanian Buton Selatan berencana akan mengusulkan pengadaan cetak sawah di Area Peruntukan Lain (APL). Usulan tersebut mendapatkan lampu hijau dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra.

Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan, Muhammad Syafir
Wilayah Sampolawa punya potensi dibangun persawahan menurut Kepala Dinas Pertanian Buton Selatan, Muhammad Syafir

Kepala Dinas Pertanian Busel Muhammad Syafir mengatakan pihaknya segera mengusulkan rencana pembuatan cetak sawah di APL Sampolawa. Apalagi alasan penurunan status kawasan hutan tersebut diperuntukan untuk pertanian.

“Di Sampolawa sangat berpotensi untuk kawasan padi sawah, makanya kita rencanakan usulkan untuk pengadaan cetak sawah, ” katanya beberapa waktu lalu.

BPP Pertanian Busel telah melakukan uji coba pengembangan padi sawah, hasilnya berhasil dan memuaskan. Panen perdana dengan memanfaatkan lahan tidur di halaman Kantor BPP Sampolawa

Melihat keberhasilan itu, Distan Busel melakukan tindak lanjut, bahkan saat ini Muhammad Syafir sementara mengusulkan untuk pengembangan potensi sumber daya alam padi sawah di wilayah tersebut.

BACA JUGA: 93,8 Persen Warga Buton Selatan Terjangkau Kesehatan Gratis

Wacana pengadaan percepatan padi sawah itu mendapat respon cepat Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra Budianti Kadidaa. Hal itu terungkap saat kunjungan perdananya dan silaturahmi bersama jajaran Dinas Pertanian Busel.

“Kita segera usulkan ke Kementrian pengadaan cetak sawah di wilayah APL Sampolawa. Yang penting rekomendasi atau usulan susah dimasukkan segera kita tindak lanjuti secepatnya, ” terangnya.

Menurutnya, yang terpenting jika pengusulan pengadaan cetak sawah itu adalah peruntukan lahan, serta status lahan. Artinya lahan tersebut harus sesuai dengan mekanisme ketentuan yang tertuang dalam RTRW Busel.

“Yang penting syaratnya sudah harus lengkap artinya. Sesuai RTRW Busel. Jika tidak sesuai peruntukannya itu yang menyalahi aturan, “katanya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat usulan tersebut akan ditindaklanjuti secara administrasi dan akan diperjuangkan hingga terealisasi.

“Kita berharap, jika terealisasi dampaknya akan menurunkan angka kemiskinan dan mendorong pengembangan potensi padi sawah di Busel,” tukasnya. (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 2 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *