Gubernur Ali Mazi Rakor Bersama Mendagri Bahas UU Cipta KerjaGubernur Ali Mazi Rakor Bersama Mendagri Bahas UU Cipta Kerja

Laporan: Ardi Toris

SULTRA, BP- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajaran Forkopimda Prov. Sultra dan Bupati/Walikota se-Sultra, mengikuti rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Menaker.

Gubernur Ali Mazi Rakor Bersama Mendagri Bahas UU Cipta Kerja
Gubernur Ali Mazi Rakor Bersama Mendagri Bahas UU Cipta Kerja

Selain seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, ikut hadir secara virtual antara lain Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN.

Rapat Koordinasi Terbatas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020 ini, dibuka oleh Menkopolhukam, yang selanjutnya dipimpin oleh Mendagri. Rapat ini membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Dengan diadakannya rapat ini diharapkan seluruh Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti regulasi yang sudah menjadi kebijakan Nasional, melalui peningkatan sinergitas agar lebih proaktif dalam kesamaan pikiran, pandangan, pendapat dan langkah, sehingga regulasi Omnibus Law yang sudah menjadi kebijakan Nasional dapat terealisasikan dengan tetap memperhatikan kondisi kedaerahan setiap kabupaten dan kota.

Dari Sulawesi Tenggara, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., mengikuti rapat koordinasi terbatas ini dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Dalam rapat kali ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mewakilkan kehadirannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk memimpin para kepala daerah berdiskusi dengan Mendagri.

Pemerintah Pusat yang diwakili para menteri terkait itu, memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyampaikan usulan terkait tindak lanjut peraturan daerah yang akan berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ini untuk menjamin peraturan daerah tidak bergesekan dengan konstitusi yang lebih tinggi, sehingga bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Dalam rapat itu, semua menteri menyampaikan apa yang dipersiapkan dalam rencana peraturan pemerintah di masa mendatang.

Gubernur Ali Mazi menerangkan, dalam UU Cipta Kerja, di antara 11 kluster ada isu terkait pembatasan kewenangan daerah. “Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Menkopolhukam menjelaskan pembentukan Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD, sebagai lembaga pemberi masukan kepada Pemerintah Pusat dengan target minimum sebulan.

BACA JUGA: Hari Ini Draft Final RUU Cipta Kerja Diserahkan Kepada Presiden Setebal 812 Halaman

Sehari sebelumnya, Mendagri sudah menggelar rapat terbatas dengan seluruh DPRD se-Indonesia, yang salah satu agendanya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus selesai diperdakan dalam masa dua bulan. Jika dalam masa itu tidak selesai, maka RTRW bisa disahkan dengan peraturan gubernur saja.

Tidak semua aturan ditarik ke pusat. Jika ada masalah yang lamban diselesaikan kepala daerah, atau tidak dikerjakan (sesuai waktunya, —red.), maka masalah itu akan diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. “Nanti akan kita siapkan RPP-nya. Menerima masukan dari banyak pihak termasuk ke seluruh Rektor Perguruan Tinggi agar ikut membahas UU ini.”

Menurut pendapat mayoritas anggota APPSI, UU Omnibus Law dinilai sangat baik dan memenuhi keseluruhan ekspektasi keberpihakan kepada pekerja Indonesia. Beragam isu dan hoaks yang tersebar dan dijadikan alasan demonstrasi, tidak ada dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam UU Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada rapat ini juga Gubernur Ali Mazi, melaporkan rencana pertemuan virtual dengan seluruh stakeholder (Forkopimda Sultra, Rektor, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Buruh, Perwakilan Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama) untuk berdialog, berdiskusi, dan meluruskan sejumlah kesimpang-siuran terkait materi perundangan yang terlanjur dikomunikasikan secara keliru di media sosial.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *