Site icon BAUBAUPOST.COM

Andi Herman: Pilih Kotak Kosong Tidak di Pidana

F09.2 Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik menepis isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Buton, terkait masyarakat memilih kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2017 mendatang akan dikena tindak Pidana.

Dijelaskannya, saat ditemui Baubau Post di ruang kerjanya mengatakan, masyarakat yang memilih kotak kosong tidak ada tindak pidanahnya, ia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak terprofokasi dengan adanya isu-isu yang tujuannya untuk menghambat jalannya tahapan pemilukada.

“Biarkan masyarakat memilih dengan hati nuraninya, karena kotak kosong itu ada dalam surat suara, tetap bisa untuk dipilih dan tidak salah,” jelasnya.

Selain itu, adanya isu tentang masyarakat yang melakukan sosialisasi kotak kosong telah diintimidasi, setiap pelaksanakan aksi itu selalu ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. “Pemeberitahuannya sesuai dengan aturannya, tiga hari sebelum kegiatan dan itu kita kordinasikan pada koordinator lapangan (Korlap)

“Korlap aksi harus datang dan ada perjanjian perjanjian khusus yang harus dipenuhi, sehingga kami dari aparat kepolisian mengeluarkan STP, sebagai dasar kami melakukan pengamanan,” tuturnya.

Adapun intimidasi intimidasi sampai sekarang, pihaknnya belum mendengar dan sampai detik ini, belum ada yang malopor, bahwa pihaknya di intimidasi. “Belum ada, itu kemungkin hanya kekekwatiran mereka atau mungkin mereka dengar-dengar bahwa akan di intimidasi kalau memilih kotak kosong,” pungkasnya.

Memilih kotak kosong atau yang bergambar, masyrakat sendiri yang akan merasakan lima tahun kedepannya, apabila kotak kosong yang memenagkan pilkada, maka ada pemilihan ulang pada tahun 2018. Akan tetapi apabila yang terpilih kandidat, maka lima tahun kedepan dipinpin oleh yang sesuai dengan pemilihan masyrakat.

“Jika ada intimidasi silakan saja dilaporkan, kan itu ranahnya panwas, nanti panwas menilai adanya unsur pidana atau tidak setelah itu nanti dibahas panwas didalam setragam sama kejaksaan apa bila ada unsur maka ditindak lanjuti ke penyidikan,” jelasnya.

Apabila ada pelanggaran, maka panwas harus menindak lanjutinya, seperti penyebaran baliho yang seharusnnya hanya mengunakan logo KPU bukan ditambahkan dengan logo Pemdah. “Dari segi pidanahnya itu tidak ada, namun itu melanggar aturan kampanye sehingga panwas menertibkan dengan menurunkannya baliho tersebut,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version