Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP- Penambangan pasir ilegal di wilayah Keluarahan Bandar Batauga, Kecamatan Batuaga semakin merajalela. Tidak jauh dari lokasi pembangunan RSUD tipe C itu, tampak ratusan kubik pasir dikeruk menyisakan lubang tanah yang mengangah.

Ketua Satgas Lingkungan Busel La Ode Mpute mengatakan kondisi pengerukan ratusan kubik pasir itu, pihaknya sudah mensurvei lokasinya bersama tim mengambil sejumlah data-data.
“Yang telah dikeruk itu kedalamannya dua sampai tiga meter, lebar tiga sampai empat meter dan panjangnya mendekati ratus meter. Jadi bentangan wilayah itu sudah rusak, yang tadinya rata dan bisa dikembangkan untuk kepentingan masyarakat umum, peribadinya bukan dilakukan kerusakan penggalian seperti itu,” kata La Ode Mpute
Lanjut Asisten II Setda Busel ini, pihaknya telah melakukan teguran, sekaligus menghentikan aktifitas penambangan pasir rakyat tak berizin itu.
Kata dia, sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memang harus ada satgas. Lahirnya satgas dengan Keputusan Bupati nomor 131 tahun 2019, agar lebih efektif dalam melakukan menghimpun adanya indikasi terjadinya lingkungan bahkan pencemaran.
“Kita bertugas menghimpun sejumlah data-data kemudian mengawasi, melakukan penertiban, bahkan ada saksi hukum jika ditemukannya fakta-fakta hukum terkait kerusakan daerah Buton Selatan, baik di laut dan sekitar sungai,” ujarnya
“Aktifitas penambangan rakyat yang di dekat lokasi pembangunan RSUD itu saya sudah melakukan teguran dan saya hentikan itu. itu komitmen sebagai Satgas,” katanya,
Sejauh ini kata dia, pemerintah daerah masih menerapkan pendekatan persuasif dan masih pada tataran pembinaan walapun telah terjadi kerusakan lingkungan. Tetapi jika opsi pembinaan tidak diindahkan maka ditindaklanjuti dengan sanksi hukum.
“Kalau memang tidak bisa dilakukan pembinaan tentu itu akan dilakukan sanksi hukum,” ucapnya.
BACA JUGA: Akibat Penambangan Pasir, Alam Pesisir Busel Rusak
Ia menambahkan, soal izin baik penambangan rakyat maupun skala besar sampai hari ini tidak ada penerbitan izin. Didalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan dan batubara , disitu amanatnya dipasal 171 perubahan UU itu bahwa di ayat dua menjelaskan menteri/ gubernur tidak dapat menerbitkan izin baru, mau izin pertambangn rakyat atau pertambangan umum. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel