F01.3 Drs Amiruddin MSi dan kuasa hukumnya Imam Angga Yuwono usai menghadiri sidang Tipikor di pengadilan negeri kendari CopyDrs Amiruddin MSi dan kuasa hukumnya Imam Angga Yuwono usai menghadiri sidang Tipikor di pengadilan negeri kendari

Laporan: Ardi Toris

KENDARI, BP- Pengadilan Tipikor Sultra memvonis Mantan
Kadis Perhubungan Drs Amiruddin MSi dengan pidana pokok 1
tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kamis (09/02) sekitar
Pukul 14.30 Wita bertempat di Ruang Sidang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari;

Amiruddin diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 11
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana
dan dihukum dengan Pidana Pokok 1 Tahun dan Pidana Denda
Rp. 50.000.000,- dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor : 63/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Kdi.

Meski begitu, Amiruddin dinyatakan tidak terbukti secara
bersama-sama melakukan tindak pidana pungutan liar di
Jembatan Batu sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut
Umum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana;

Putusan tersebut telah final dan mengikat (ingkracht van
gewijsde) karena Pihak rerdakwa dan jaksa penuntut umum
(JPU) menerima keputusan tersebut yang dibacakan oleh
Irmawati Abidin (Ketua Majelis Hakim) didampingi oleh
Andri Wahyudi, SH, MH (Hakim Pendamping) dan Mulyono Dwi
Purwanto Ak. SH. MAB, CFE (Hakim Pendamping) serta
Hasanuddin SH (Panitera);

“Putusan ini membuktikan Pak Amiruddin tidak mengetahui
ataupun turut serta dalam Pungutan liar melalui tiket
tarif sementara jasa Pelabuhan Penyebrangan Jembatan Batu
Baubau-Tolandona, apalagi memerintahkan. Bahkan fakta
persidangan mengarah kepada ASDP yang mengedarkan tiket
tersebut. Jadi pernyataan saudara Hendra selaku
Kasipidsus pada salah satu media cetak beberapa waktu
lalu itu bukan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” ucap
kuasa hukum terdakwa Imam Angga Yuwono SH, Jumat (11/02)

Sebenarnya, lanjut Angga, sapaan akrab Imam Angga
Yuwono, Pak Amiruddin bisa bebas, tetapi beliau tidak mau
berjudi dengan waktu, karena kalau bebas Jaksa pasti
Kasasi, dan tindak pidana tipikor sangat riskan dengan
jumlah hukuman yang bisa saja naik karena upaya Kasasi

“Oleh karena itu sebagai penasihat hukum, target saya
adalah terdakwa biarlah dihukum yang seringan-ringannya
dan hal ini tercapai. Untuk mewujudkan target tersebut
saya tidak menghadirkan saksi yang meringankan, padahal
kami sudah siapkan,” ucapnya.

Angga pun mengaku ragu dengan kebenaran materi hukumnya,
bila ada tiga petugas perhubungan yang dijadikan
tersangka, sementara seharusnya Petugas ASDP tak
tersentuh sama sekali.

“Oleh karena itu saya meminta Pihak Kejaksaan Negeri
Baubau, lebih teliti lagi melakukan penyelidikan terhadap
kasus Pungutan Liar ini,” pintanya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today