Site icon BAUBAUPOST.COM

Wawali Monianse: Utang Merupakan Alternatif Pendanaan APBD untuk Membiayai Pembangunan

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau meminjam dana ke Bank Sultra untuk membiayai pembangunan. Total pinjamannya Rp 200 miliar.

Pinjaman tersebut telah disetujui DPRD Kota Baubau. Kini Pemkot menunggu realisasinya di tahun 2021.

Wawali Baubau La Ode Ahmad Monians

Menurut Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk mendorong pendapatan daerah. Misalnya dengan membangun proyek-proyek strategis.

“Utang daerah itu salah satu alternatif pendaan APBD, baik untuk menjadi solusi atas kekurangan anggaran maupun membiayai kegiatan yang sifatnya strategis baik untuk peningkatan pendapatan maupun perbaikan pelayanan,” katanya.

Pinjaman akan menjadi bermanfaat bila digunakan untuk membangun sarana penghasil Pendapatan Asli Daerah. Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai tiga proyek yakni Gedung Polima Convention Center, parkiran terintegrasi Polima, dan jalan lingkar.

“Akan lebih baik kalau pinjaman itu untuk membiayai sarana prasarana produktif yang pada akhirnya bisa membiayai dirinya sendiri dalam hal utang,” ujarnya.

Khusus untuk parkiran terintegrasi Polima, politisi PDI Perjuangan ini yakin bisa mengatasi kesemerawutan di tengah kota. Di samping itu bisa meningkatkan PAD untuk membiayai pinjaman.

BACA JUGA: Biayai Tiga Proyek di Tahun 2021, DPRD Baubau Setujui Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar ke Bank Sultra

Pinjaman itu Insya Allah di 2021, karena semua pinjaman baik nilai pinjaman maupun nilai pelunasannya akan termuat dalam APBD Kota Baubau,” tandasnya.

Untuk diketahui, pinjaman ini memiliki jangka waktu empat tahun dengan total pembayaran Rp 249,9 miliar. Rinciannya, kewajiban pokok Rp 200 miliar, bunga Rp 47,245 miliar, dan biaya lainnya Rp 2,7 miliar. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version