Site icon BAUBAUPOST.COM

Ali Mazi Sambut Gembira Kinerja KPK RI

Laporan: Ardi Toris

SULTRA, BP-Hari terakhir pelaksanaan Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset antara Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui Koordinator Wilayah (Korwil) VII, ditutup dengan Rapat Koordinasi antara Pemprov Sultra, KPK-RI, Kementerian PUPR, dan 17 Pemerintah Daerah Kab/Kota se-Sultra.

Dalam acara ini juga diserahkan Sertifikat Aset milik PT. PLN (Persero) yang berada di wilayah Prov. Sultra. Rakor ini dilaksanakan, di Hotel Claro, Kamis 12 November 2020, dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.

Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT. PLN (Persero), Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengenakan batik biru dan kampurui, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., hadir dalam acara ini bersama Pimpinan KPK-RI Alexander Marwata, dan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, antara lain: Wakil Menteri ATR/BPN-RI DR. Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasojo, Sekretaris Menteri BUMN Susyanto, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Mohammad Ardian Nurvianto.

Jajaran Forkopimda Sultra yang hadir antara lain; Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sultra Bambang Setyo Wahyudi, Danrem 143/HO Kendari Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, Kakanwil BPN Sultra Iljas Tedjo, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Kepala BPN Kab/Kota se-Sultra, dan para Pimpinan OPD Pemprov. Sultra.

Menurut Alexander Marwata, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemrov Sultra dan jajaran Pemda di 17 Kab/Kota-nya untuk menjalankan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK-RI. Komitmen ini dapat berjalan lancar dan ada upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan secara berkesinambungan.

Ada delapan area intervensi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dalam Program Korsupgah Terintegrasi 2020, yakni Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Pengelolaan Dana Desa.

Pada kesempatan terpisah, seusai acara, Alex Marwata mengakui bahwa KPK-RI telah mengumpulkan data mengenai hasil Program Penyelamatan Aset dan Pendapatan Daerah dari setiap Kab/Kota se-Sultra, antara tahun 2019 dan pertengahan 2020.

Terkait Penyelamatan Aset Daerah, dari total 1.241 aset bidang tanah milik Pemrov Sultra, yang telah bersertipikat 816 bidang dan yang belum bersertipikat 425 bidang. Sebelumnya ada juga lima bidang tanah aset Pemprov Sultra yang masih bersengketa dengan pihak ketiga.

Gubernur Ali Mazi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran KPK-RI dan para pejabat terkait dalam rapat koordinasi kali ini.

Menurut Gubernur Ali Mazi, secara mendasar, penanganan aset daerah yang bermasalah merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemda. “Penanganan aset bermasalah perlu perhatian khusus dan serius dari semua unsur terkait untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum terhadap aset-aset pemda, agar tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.”

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pada Pasal 296 Ayat (1); Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. Pada Ayat (2); Pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), meliputi Pengamanan Fisik, Pengamanan Administrasi, dan Pengamanan Hukum.

“Penanganan aset-aset daerah yang bermasalah adalah salasatu upaya agar tidak tumpang tindihnya kewenangan pengelolaan BMD, demi mendorong tertibnya pengelolaan BMD,” tegas Gubernur Ali Mazi.

Disampaikan oleh Gubernur Ali Mazi, bahwa penertiban pengelolaan aset daerah telah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penertiban pengelolaan aset daerah yang ada di lingkup Pemprov Sultra telah dimulai sejak tahun 2010, namun dinilai belum maksimal. Hal tersebut, mendorong Pemprov terus berupaya dan membuahkan hasil pada tahun 2013 yang ditandai dengan raihan opini WTP oleh BPK-RI, di mana pengelolaan aset daerah termasuk di dalam penilaian atas LKPD. Capaian WTP telah diperoleh Pemprov Sultra selama 7 tahun berturut, sejak 2013-2019.

Dalam invetarisasi aset-aset milik Pemprov Sultra, permasalahan sudah terjadi sejak puluhan tahun sebelumnya, dalam bentuk penguasaan atau gugatan pihak lain terhadap aset pemda, seperti kendaraan dinas (randis), rumah jabatan (rumdis), atau aset daerah lainnya, yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga. Juga bidang tanah dan randis yang tidak didukung bukti kepemilikan, serta ada aset pemda yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Sekian permasalahan tersebut disebabkan kurang tertibnya pengelolaan aset di masa lalu sesuai kondisi ketika itu.

Sehingga Gubernur Ali Mazi menegaskan kembali, bahwa “sudah menjadi tanggung jawab para unsur terkait sebagai pemegang tongkat estafet pembangunan daerah untuk lebih serius dan tertib dalam pengelolaan aset milik daerah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.”

Gubernur Ali Mazi menyambut gembira kehadiran KPK-RI di Prov. Sultra, yang sangat membawa pengaruh positif dalam rangka tertibnya pengelolaan BMD. Berkat arahan dan bimbingan dari Tim Korsupgah KPK-RI, serta kerja sama antara Pemprov Sultra dengan Kanwil BPN Prov. Sultra yang terkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, mengenai pendampingan hukum dalam kapasitasnya sebagai Pengacara Negara, sehingga beberapa persoalan aset daerah dapat ditelusuri denga baik, antara lain: aset tanah milik Pemprov Sultra sejumlah 1.241 bidang tanah. Ditargetkan dalam sampai akhir tahun 2020, akan dilakukan persertipikatan, termasuk lima aset bidang tanah milik Pemprov Sultra yang bermasalah dengan pihak ketiga.

Dari total 3.696 unit randis milik Pemprov Sultra, ada 175 unit randis roda dua dan 9 unit randis roda empat yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Dari jumlah 263 unit aset rumdis milik Pemprov Sultra, sebanyak 72 unit digunakan oleh pejabat aktif, namun ada 191 unit yang masih dikuasai oleh pensiunan.

Seusai arahan Tim Korsupgah Wilayah VII KPK-RI, percepatan persertipikatan tanah milik Pemprov Sultra, maka telah dibentuk tim terpadu yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra No. 67/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertipikasi Tanah Milik Pemprov. Sultra, yang melibatkan unsur Pemprov. Sultra, Kanwil BPN Prov. Sultra, dan Kantor BPN Kab/Kota se-Sultra. Terbentuknya tim terpadu ini dapat mempercepat proses persertipikatan tanah aset milik Pemda yang selama ini belum memiliki sertipikat.

KPK-RI mengingatkan, bahwa apabila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, maka akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat. Sehingga terkait program sertipikasi tanah, KPK-RI merekomedasikan agar segera membentuk tim terpadu dan kesepakatan kerja sama antara Pemda dan Kantor BPN di wilayah masing-masing. Tim terpadu tersebut akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertipikasi. Pemda menyediakan anggaran untuk sertipikasi, sekaligus membuat target sertipikasi tanah pada tahun 2020.

Publik juga dapat mengakses pencapaian kedelapan area intervensi tersebut melalui https://jaga.id.

Seterkaitan dengan tata kelola aset daerah dan Barang Milik Daerah, pada tiga hari sebelumnya, Senin 9 November 2020, KPK-RI juga melaksanakan vidcom Rakor Aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan Sekda 34 Provinsi se-Indonesia terkait upaya perbaikan Tata Kelola Aset Negara.

Sepanjang tahun 2020, salah satu fokus kerja KPK adalah pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) terutama pembenahan Aset Anjungan Daerah di TMII. Hal itu merupakan amanat untuk membantu Kemensetneg dalam melakukan perbaikan Tata Kelola Aset Negara.

KPK melayangkan surat untuk membahas TMII, berkenaan amanah dalam UU KPK terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.

Selain 34 Sekda Prov se-Indonesia, rakor itu diikuti Korwil II KPK-RI, Karo Umum Kemensetneg, Dirut TMII, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.

Koordinasi manajemen aset yang dilakukan KPK berpusat di empat isu utama yaitu Administrasi (Legalisasi Aset), Penguasaan Fisik (Penguasaan Aset oleh Pemerintah atau Lembaga Negara), Penyelesaian Sengketa Aset dan Optimalisasi Pendapatan atau Pengunaan BMD/BMN.

KPK-RI menekankan tidak bergesernya tujuan utama pendirian TMII sebagai Pusat Pendidikan dan Budaya Masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan anjungan tersebut sebagai ajang promosi wisata dan budaya bagi masyarakat. Pemerintah daerah proaktif dan inovatif meninjau kembali kegiatan serta mengoptimalkan sisi perawatan dan pengunaan.

Karo Umum Kemensetneg menjelaskan aset TMII seluas kurang lebih 150 hektar merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi se-Indoensia di bawah pengawasan dan pengelola Badan TMII. Maka, sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan Pemprov se-Indonesia sesuai PP No. 27/2014 yang telah diubah menjadi PP No. 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Namun dari 33 Perjanjian Pinjam Pakai, hanya 30 provinsi —termasuk Provinsi Sultra— yang telah menyerahkan perjanjiannya. Juga pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan 28 dalam kondisi baik, selebihnya berkondisi rusak sedang sampai rusak berat. Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing-masing Pemerintah Provinsi untuk perbaikan dan upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal agar menarik investor dan promosi wisata.

BACA JUGA: Gubernur Ali Mazi Sedih Kafilah MTQ Sultra Tidak Lengkap

Pada prinsipnya, dalam Permendagri No. 28/2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII, sangat jelas mengatur bertanggungjawab Kepala Pemerintahan Provinsi terhadap revitalisasi setiap anjungan di TMII, dengan syarat pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Pemprov. Dengan dasar regulasi tersebut, Pemprov diharapkan bisa memastikan penganggaran (khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi, dll.) ke dalam penyusunan APBD Tahun 2021. []

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version