Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI,BP – Polres Wakatobi resmi tetpakan HP atas dugaan penganiyaan dan perbuatan tidak menyenagkan kepada beberapa oknum yang diduga merupakan tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Arhawi dan Hardin Laomo (Halo) saat berada di pulau Binongko Kabupaten Wakatobi.

Dikonfirmasi beberapa awak media diruangan kerjanya pada Senin (30/11), Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman membenarkan hal tersebut. Kata dia, untuk status dari hasil penyelidikan terdapat dugaan tindak pidana. Kemudian pihaknya kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi ada enam orang kita perikasa, kemudian hasil visum et repertum, kita juga sudah dapat kemarin, kemudian kita juga mengamankan barang bukti yang ada ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi yaitu penganiyaan ataupun dugaan kekerasan,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarakan laporan nomor: LP/16/XI/29 Nov 2020 tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Sementara itu untuk posisi kasus belum dapat dijelaskan karena masih dalam tahap penyelidikan.
“ Yang jelas dari alat bukti yang kita mumpulkan hasil gelar perkara memutuskan bahwa pelaku berinisial HA alias HP telah cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka, diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat satu KUHP dengan ancaman pidana maksimum 2,8 Tahun penjara,” Lanjutnya
BACA JUGA: Jalan Kaki Serta Gandeng TNI dan SatPol-PP Polres Wakatobi Gelar Operasi Yustisi
Sambungnya lagi jika, barang bukti yang diamankan yakni sebatang pohon kelapa kurang lebih satu meter bersama satu buah batu sementara korban inisial LB. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di Keluarahan Popalia Kecamatan Togo Binongko Waktu kejadian sekitar pukul 22:00 Wita.
“ yang ditetapkan satu orang, HP koorporatif, setelah kita gelar perkara dan ditetpakan menjadi tersangka di Polsek Binongko, penyelidikan juga dilakukan secara virtual dengan oenyidik disini,” tukasnya.(*)
NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:
TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL
Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.
Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL