BPOM Kota Baubau Saat Melakukan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan di Salah satu Sarana Ritel di Baubau.BPOM Kota Baubau Saat Melakukan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan di Salah satu Sarana Ritel di Baubau.

Peliput: Arianto W

BAUBAU, BP- Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Kantor Loka POM Kota Baubau melakukan intensifikasi pengawasan di sejumlah sarana distribusi pangan.

BPOM Kota Baubau Saat Melakukan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan di Salah satu Sarana Ritel di Baubau.
BPOM Kota Baubau Saat Melakukan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan di Salah satu Sarana Ritel di Baubau.

Dari tiga kabupaten/kota yang disambangi yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Buton Selatan (Busel), pihak Loka POM Baubau berhasil menemukan 18.816 pcs produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan rusak kemasan.

Demikian diungkapkan Kepala Loka POM Baubau Dra Mirnawaty Purba Apt melalui Analis Komunikasi Resiko Obat dan Makanan Rahman Nur S.TP kepada Baubau Post, Selasa (8/12).

“Sejak tanggal 23 November 2020 sampai sekarang telah dilakukan enam kali intensifikasi pengawasan pangan di tiga kabupaten/kota. Diantaranya Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan,” ungkapnya.

“Jumlah sarana yang dikunjungi sebanyak 23 sarana, dimana terdapat 12 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar dan label tidak memenuhi ketentuan,” lanjut Rahman.

Untuk diketahui, dari 18.816 pcs produk pangan yang ditemukan, terdapat 74 item produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Adapun rinciannya yakni 633 pcs pangan rusak, 11.684 pcs pangan kedaluwarsa, 6.444 pcs pangan olahan tanpa izin edar, dan 55 pcs pangan dengan label tidak memenuhi ketentuan.

Lantas, tindak lanjut yang dilakukan terhadap produk pangan TMK tersebut ialah dimusnakan, diamankan, dan dikembalikan ke penyalur.

“Sebanyak 12.295 pcs pangan TMK dimusnahkan, 6.112 pcs diamankan dan 409 pcs yang dikembalikan ke penyalur,” ujarnya.

Merespek itu, pihak BPOM Baubau mengimbau kepada para pelaku usaha di sejumlah sarana ritel pangan untuk lebih memperhatikan produk yang dijualnya, terutama produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar agar tidak dijual ke konsumen (masyarakat).

“Kantor Loka POM di Kota Baubau juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK ( Cek Kemasan, Label, Izin edar dan tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli,” tuturnya.

BACA JUGA: Pos POM Baubau Sita 500 Lusin Minuman Kemasan Kadaluarsa

Sebagai informasi tambahan, pihak Loka POM Baubau masih akan melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru hingga Januari 2021 mendatang.

“Berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada tahun sebelumnya, wilayah pengawasan Kantor Loka POM di Kota Baubau merupakan salah satu wilayah dengan temuan produk kedaluwarsa terbanyak,” pungkasnya. (*)

NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:

TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL

Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.

Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *