Sekda Buteng Kostantinus BukideSekda Buteng Kostantinus Bukide

Peliput: Hengki TA

LABUNGKARI, BP – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kali ini sangat terlambat. Dimana, DPRD Kabupaten Buteng menyetujui penetapan APBD 2021 di awal Januari kemarin.

Sekda Buteng Kostantinus Bukide
Sekda Buteng Kostantinus Bukide

Meski pengesahan APBD terlambat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Buteng tetap mendapat gaji. Hal tersebut, berdasarkan surat edaran Kemtrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Sekretris Daerah (Sekda) Buteng, Konstantinus Bukide saat dikonfirmasi beberapa awak media diruangnya, Senin (11/01) mengatakan, pada akhir Desember 2020 kemarin, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran ke Gubernur, Wali Kota dan Bupati, terkait gaji PNS untuk Januari 2021

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, karena melihat hampir semua daerah penatapan APBD 2021 melewati tahun 2020. Apa lagi, aturan gaji PNS tersebut setelah ditetapkan APBD baru bisa dibayarkan.

“Karena kondisi saat ini, Kemendagri mengeluarkan surat edaran, agar kepala daerah mengeluarkan surat Peraturan Bupati (Perbup), sehingga gaji PNS bisa dibayarkan meski APBD belum di tetapkan,” jelasnya.

Lanjutnya, terlambatnya penetapan APBD dikarenakan perubahan sistem penyusunan mengunakan aplikasi dari Kemendagri, sehingga dari Pola SIPD terbaru membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat kesulitan saat menginput data, ditamba SDM yang ada di OPD sangat terbatas.

“Setiap OPD menginput sendiri, sehingg kita agak kesulitan, SDM yang ada di OPD kita juga sangat terbatas, sehingga penginputan kita butuh waktu, panduan, dan tuntunan dari Bapeda,” tuturnya.

baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Mastim Bagi-Bagi Sayur Gratis

Kemudian, penetapan APBD di awal tahun 2021, ia menegaskan tidak akan mempengaruhi DAU dan DAK. Sebab, regulasinya perda APBD paling lambat 31 Januari sudah di terima oleh Kementrian Keuangan. Namun, apabila telah lewat dari 31 Januari, maka itu akan dikenakan sanksi.

“Kita tinggal menunggu jadwal evaluasi dari Provinsi, kita harapakan sebelum 31 Januari APBD kita perdanya sudah di krim ke Kementrian,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *