Laporan: Risnawati
SULTRA, BP- Presiden Republik Indonesia serahkan 2.929 SK Hutan Sosial di 30 Provinsi Indonesia, meliputi lahan seluas 3.442.000 Ha dan diharapkan bermanfaat bagi 651.000 KK. Juga membagikan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 Ha, dan 58 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 Ha di 17 Provinsi.
Sejak lima tahun terakhir, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui Program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
“Karena itu Pemerintah Pusat akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden Joko Widodo, saat Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.929 SK Hutan Sosial untuk 30 provinsi di Indonesia, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga (KK). Juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha, dan menyerahkan 58 SK TORA seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.
“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Hal ini akan saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo.
Lebih jauh dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai diantaranya Agroforestri, Ekowisata, Agrosilvopastura (sistem yang mengkombinasian komponen hutan berkayu dengan pertanian semusim dan sekaligus peternakan pada unit manajemen lahan yang sama), Bio Energi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Industri Kayu Rakyat.
Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR), juga pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya. “Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar K/L, Pusat-Daerah, sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.”
SULAWESI TENGGARA 132 SK.
Dari Ruang Merah Putih, Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur H. Ali Mazi, SH., mengapresiasi penyerahan 132 SK Hutan Sosial seluas 76.273,30 Ha, untuk 21.590 KK dan 6 SK Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Perubahan Batas untuk sumber TORA seluas 17.657,32 Ha untuk 4.228 penerima di Sultra. Sejumlah perwakilan penerima dihadirkan dalam acara ini.
Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas juga tampak hadir mendampingi Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi menyatakan lahan yang diserahkan harus benar-benar dimanfaatkan. “Penyerahan SK Hutan Sosial, Adat dan TORA adalah bentuk kepedulian pemerintah. Namun, tidak bisa dilepas begitu saja. Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengawal agar program ini berdampak positif buat masyarakat,” kata Gubernur Ali Mazi.
baca juga: Rakernas Pembangunan Pertanian 2021 Perkuat Sektor Pertanian
Lahan yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo hari ini, harus diterima petani dan menjadi jalan keluar bagi penciptaan lapangan pekerjaan.
“Tanah harus produktif diolah oleh masyarakat. Hasil yang dihasilkan melalui pemanfaatan tanah-tanah ini harus berimbas pada perekonomian masyarakat sekitar lahan,” kata Gubernur Ali Mazi, “pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme permodalan, bisa melalui KUR atau mekanisme lainnya yang tentunya tidak memberatkan masyarakat,” sambung beliau.
Dalam acara penyerahan ini, hadir pimpinan instansi terkait dan sejumlah penerima SK, yakni Kadis Kehutanan Prov. Sultra Ir Sahid MSi, dan Kowil UPT KLHK Wil. XXII Kendari, 15 desa yang menerima SK TORA dari enam kabupaten di Sultra: Kab. Kolaka (Tikonu dan Pewisoa Jaya); Kab. Kolaka Timur (Wesalo, Lalinggato); Kab. Kolaka Utara (Babussalam, Batuganda Permai); Kab. Konawe (Nambeaboru, Puuroda Kaya); Kab. Konawe Selatan (Aepodu, Ahuangguluri, Ponggosi); Kab. Konawe Kepulauan (Matabaho, Wawo Indah, Wungkolo, Rokoroko).(*)