Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP– Persoalan aset Pemda Buton yang ada di wilayah Kota Baubau kembali memanas setelah Pemkot Baubau mengumumkan akan melakukan penertiban aset limpahan dari Buton selama 21 hari terhitung sejak tanggal 13 Januari 2021.
Untuk mengatasi situasi yang mulai memanas itu, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengambil langkah mempertemukan antara Pemerintah Kota (pemkot) Baubau dan Pemerintah Kabupaten Buton (Pemkab) agar tidak memicu keributan Jumat (15/01)
Kapolres Buton AKBP Gunarko dan Dandim 1413 Butonpun turut mengawal pertemuan tersebut di Mapolres Baubau untuk menyelesaikan persoalan itu.
Pertemuan tersebut menghasilkan antara lain Pemkot dan Pemkab akan membentuk tim masing-masing daerah untuk melakukan pertemuan membahas persoal aset tersebut dan kedua daerah itu sepakat untuk menahan diri, agar tidak memicu keributan dan hal-hal yang tidak di inginkan sampai permasalahan aset itu selesai.
Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Bupati Buton La Bakry, Ketua DPRD Buton Hariasi Salad dan Sekretaris Deerah (Sekda) Buton La Ode Zilfar Djafar. Dan untuk pihak Pemkot sendiri dihadiri oleh, Walikota Baubau AS Tamrin, Ketua DPRD Baubau H. Zahari, Wakil Ketua I DPRD Baubau H. Kamil Adi Karim, beserta sejumlah anggota DPRD Baubau lainnya.
Ultimatum pengosongan bangunan rumah dinas hasil limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau yang berada di Kota Baubau merupakan, tindaklanjut arahan Korsupgah wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan sesuai dengan Peraturan Walikota Baubau Nomor 105 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Pemkot Baubau.(*)