Peliput : Amirul
BATAUGA, BP-Dugaan kasus kampanye terselubung yang melilit paslon nomor urut dua Muhammad Faizal-Wa Ode Hasnawati yang terjadi di Lande Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa beberapa waktu lalu itu, hasilnya penelitian Sentra Gakumdu diputuskan bahwa kasus tersebut masih kekurangan alat bukti.
Ketua Panwas Busel, Jumadi, S.Pd mengatakan dugaan adanya kampanye paslon nomor urut dua diluar jadwal kampanye itu, pihak sentra Gakumdu memustuskan belum cukup bukti hingga kasus tersebut didorong ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Disitu diduga ditemukan ada tindak pidana pemilu, namun setelah diteliti di sentra gakumdu ditemukan belum cukup bukti yang kemudian didorong masalah itu ke pihak kepolsian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Jumadi saat ditemui diruangannya, Senin (13/2)

Kekurangan alat bukti itu, kata Jumadi, karena kegiatan yang dilakukan oleh paslon tersebut direkam dalam bentuk video. Hasil rekaman video itu pihak Gakumdu tidak bisa memutuskan apakah video itu asli atau direkayasa dan apakah kata-kata yang diutarakan oleh paslon tersebut membahas kampanye atau tidak. Dan kedua permasalahan itu, pihak Gakumdu tidak bisa membuktikan kebenaran atau keabsahan video itu, namun yang memutuskan keabsaan dan keaslian rekaman video dan komunikasi yang terekam didalam video itu adalah tim ahli IT dan ahli bahasa.
“Nah di Gakumdu kemarin itu masih kekurangan alat bukti karena disitu terdapat video rekaman, nah hasil video rekaman ini kita masih sangsikan, apakah betul atau tidak, karena masih membutuhkan pembuktian,” ucapnya

Terkait, adanya bocoran sprindik atau SPDP dan menetapkan paslon tersebut menjadi tersangka, Jumadi sempat kaget. Karena menurutnya yang bersangkutan belum bisa dijadikan tersangka, tetapi masih diduga, karena bukti belum cukup.

“waktu yang diberikan untuk melakukan penyidikan itu mulai tanggal 6 Februari hingga tanggal 19 Februari atau 15 hari. Kepolisian ini kan hanya mengumpulkan bukti setelah itu , kalau dari pihak kepolisian ditemukan tidak cukup bukti, kan akan dikembalikan lagi ke panwas. Panwas diberi waktu tiga hari. kalau tidak didapat, maka yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Lande, ini kan baru dugaan. dan tidak bisa langsung vonis ini menadi tersangka,” tuturnya

Lanjutnya, terkecuali di kepolisian mengatakan cukup bukti maka akan dilimpahkan ke ke kejaksaan dan selanjutnya pengadilan hingga memustuskan, apakah yang bersangkutan melanggar sesuai dengan bukti-bukti yang disangkakan atau tidak. “Hasilnya juga tidak akan berdampak kepada pemberhentian paslon atau diskualifikasi. Yang berdampak pada paslon itu kecuali kasus money politik terstruktur dan masif itu bukan dipengadilan lagi tetapi Bawaslu Propinsi yang memutuskan paslon tersebut didiskualifikasi atau tidak,”ucapnya.

Ditambahkannya, terkait dikeluarkan sprindik dan paslon Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniawati menjadi tersangka, pihak panwas tidak tahu menahu tentang itu, karena itu ranah kepolisian. Bahkan sentra Gakumbu tidak pernah memustuskan bahwa paslon tersebut menjadi tersangka tetapi memutuskan kasus tersebut harus ada bukti tambahan.
“Yang jelas video rekaman itu harus membutuhkan tim ahli untuk memutuskan keasliannya,” pungkasnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today