Site icon BAUBAUPOST.COM

Arifin Albadra Bakal Polisikan Pengacara ASLI

F04.1 KETGAM DALAM BERITA

 Arifin Albadra dan Cabup Busel Muhammad Faizal saat ditemui di Kamali Beach dalam konfrensi press, Senin (13/02)

 

– Sprindik Kasus Faizal Diduga Sengaja Dibocorkan

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Tinggal menghitung hari, Pilkada yang digelar serentak pada 15 Februari di Buton Selatan semakin memanas. Faktanya, Polres Buton telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan nomor urut 2 Muhamad Faizal La Imu dan Wa Ode Hasniwati terkait dugaan kampanye terselubung di Desa Lande, yang diduga sengaja dibocorkan oleh pengacara pasangan ASLI.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Faizal-Hasniwati, Arifin Albadra SH mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, SPDP yang dikeluarkan oleh penegak hukum tidak boleh dibocorkan kepublik. Artinya, SPDP itu sifatnya sangat rahasia.

“Apapun yang dikatakan oleh mereka tentang kejadian itu Agus Feisal atau kuasa hukumnya itu, kasus itu kami tidak anggap pusing terserah mereka mau berbicara apa . jadi persoalan sekarang adalah disaat mereka berani mempublikasikan SPDP ini . ini yang jadi atensi kita atas keberanian mereka untuk mempublikasikan spdp ini , surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” katanya.

Dilanjutkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP hanya bisa diberikan oleh pelapor dan terlapor. Alasannya, fungsi SPDP tersebut merupakan bentuk kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jadi jika melihat dugaan disengaja dibocorkan SPDP itu adalah pembusukan.

“kedua kenapa terlapor, biar dipanggil penyidik dimana saja dengan kasus pidana, dia sudah bisa antisipasi dia. pertanyaan lantas pengacara berani atau siapa saja mempublikan SPDP maka ini disebut pencemaran nama baik. ini yang tidak benar. dan ini bahaya dan yang sebenarnya tidak bisa disebarkan secara umum,” lanjutnya.

Lebih jauh di katakan, dalam mekanisme perundang-undangan, setiap kuasa hukum memiliki hak kritensi, namun pihak pengacara tidak diperkenankan untuk membocorkan atau mempublikasikan SPDP tersebut.

“Kritensi itu riskan kalau diceritakan sama orang lain, sampai difacebook segala. tapi pada pokoknya bahwa pasangan nomor dua ini dengan laporan panggilan panwaslu dan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak pernah gentar apa yang ditersangkakan itu dan tidak gentar dengan persoalan itu,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian tentang pencemaran nama baik. Pasalnya, dalam dunia advokasi juga memiliki etika advokad.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan siapa yang memasukan ke media. salah satu incaran kita adalah pengacaranya. Pengacara ini yang tidak mengerti kode etik. kalau dia tidak mengerti saya bisa pahami karena dia masih seumur jagung, saya tidak sepelehkan orang tetapi prosedur hukum itu kita sama-sama beracara dan etika profesi itu ada” ancamnya.

Sedangkan calon Bupati nomor urut 2 Muhamad Faizal La Imu mengatakan, apa yang tejadi pada pihaknya bukanlah hal yang luar biasa. Apalagi kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan yang tidak akan mengganggu proses pencalonan dan tahapan hasil pilkada.

Selain itu, ia juga membantah jika melakukan kampanye terselubung. Kata dia, kehadirannya di Lande hanya mengahadiri pelatihan saksi di Gedung Tuani Sampolawa.

“saya disitu hanya menjadi struktur untuk saksi saya Lapandewa Sampolawa, pesertanya lebih seratus. jam 12.00 Wita ada panggilan dari kita punya tim di Lande, bakar-bakar ikan dan goreng sukun,” ungkapnya.

Dia juga sempat menyampaikan kepada seluruh tim pemenangnya, bahwa kedatangannya ke Lande Desa Gerak Makmur bukan untuk melakukan kampanye atau untuk menyampaikan visi misi, bahkan acara itu berlanjut ke acara bernyanyi hingga joget.

“Disitu ada Panwas, jika saya menyampaikan visi misi mestinya dia tegur saya kan. tapi tidak ada teguran, dan kami anggapa ini biasa-biasa saja. Saya kira politik begitu, adu kelicikan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dikeluarkan prindik itu, ia menganggap hal itu tidak menjadi masalah baginya karena kasus itu hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan ancaman pidananya hanya tiga bulan, namun yang lebih parah adalah pihaknya akan melaporkan balik terkait siapa yang pembuplikasian prindik itu ke media.

“Kasus ini kan bukti-bukti tidak ada, apalagi menilai keabsahan video masih diuji ke ahlinya begitu juga kalimat yang dikeluarkan, masih diuji ke ahli bahasa. Sebenarnya kasus ini baru diduga, belum menjadi tersangka. proses itu bukan ‘hom pim pa’,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pasangan nomor urut 2 Muhammad Faiza – Wa Ode Hasniawati dilaporkan ke Panwas oleh Samsul warga Lande Kecamatan Sampolawa terkait dugaan melakukan kampanye terselubung di Desa Lande beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan pihak Polres Buton melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Surat B/05/II/2017/RESKRIM.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version