F01.6 Gubernur Sultra H Ali Mazi Gubernur Sultra H Ali Mazi

Laporan: Risnawati

SULTRA, BP- Gubernur Sultra Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., membuka secara resmi Seminar Strategi Pencegahan Korupsi, bertema Strategi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara. Seminar ini digelar di Claro Hotel Kendari, Senin 12 April 2021.

F01.6 Gubernur Sultra H Ali Mazi
Gubernur Sultra H Ali Mazi

Sebagai pengampu seminar ini adalah Inspektorat Prov. Sultra, dengan menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain: Niken Ariati (Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK), Agustina Arumsari (Deputi Kepala BPKP Pusat Bidang Investigasi), Nani Ulina Kartika Nasution (Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sultra), Sarjono Turin (Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra), AKBP Heri Tri Maryadi (Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra), dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Inspektorat Prov Sultra Ramli.

Selain jajaran Pemerintah Provinsi Sultra, juga hadir seluruh Kepala Daerah dari 17 Kabupaten/Kota se-Sultra beserta stafnya masing-masing.

Gubernur Ali Mazi menegaskan, pemerintah provinsi sangat berkomitmen terhadap upaya memberantas tindak pidana korupsi. Salasatu konkrisitas komitmen tersebut adalah peningkatan kerjasama antara Inspektorat Prov. Sultra dengan aparat penegak hukum, baik Kejati Prov. Sultra maupun Polda Sultra dalam mengawal program strategis pemprov dan kabupaten/kota.

“Salasatu hal yang sangat penting dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemprov, yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Menurut Agustina Arumsari, globalisasi korupsi harus dilawan sebab sudah begitu mencemaskan. Sebagaimana yang dilaporkan ACFE pada Report to The Nation 2020, bahwa di tahun 2020, ada 2.504 kasus fraud di 125 negara dengan total kerugian tidak kurang dari US$3,6 miliar, di mana 33,33 persen kejadian fraud tersebut disebabkan oleh kurangnya Internal Control.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp39,2 triliun dari praktik korupsi sepanjang Semester I Tahun 2020, di mana pada Semester I Tahun 2020 tersebut, ada 169 kasus korupsi di Indonesia. Para pelaku didominasi oleh Aparat Sipil Negara, Kepala Desa, dan Direktur/Karyawan BUMN (ICW: Tren Penindakan Korupsi Sem I 2020)

“Keberadaan Pengendalian Anti Fraud mampu mempercepat pendeteksian fraud dan menekan kerugian akibat fraud,” kata Agustina Arumsari.

Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian
Di sisi lain, Niken Ariati, memperingatkan agar setiap orang harus mengenali Tindak Pidana Korupsi agar kita dapat menghindari dan melaporkannya sesuai UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan modus operandi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia meliputi; penyuapan, pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan/pemerasan, perijinan, merintangi proses KPK

“Sepanjang tahun 2004 sampai tahun 2020, dari 34 provinsi di Indonesia, KPK menangani kasus korupsi di 27 provinsi. Delapan (8) kasus di antaranya berada di Sulawesi Tenggara,” kata Niken Ariati, “namun demikian pencapaian Sultra dari tahun 2018 hingga di tahun 2020 terus membaik,” sambung Niken Ariati.

Pada tahun 2018, Sulawesi Tenggara mampu melampaui target MCP dengan 59 persen, sedikit di atas target persentase MCP Nasional 58 persen. Di tahun 2019, persentase MCP Sultra mencapai 67 persen, sedikit lebih rendah dari persentase MCP Nasional yang berada di angka 69 persen. Sedangkan di tahun 2020, persentase capaian Sultra kembali kebih tinggi 73 persen, jauh melampaui persentase MCP Nasional 64 persen.

Sedangkan pencegahan korupsi melalui peningkatan kapabilitas APIP dan sinergi pengawasan, menurut Nani Ulina Kartika Nasution, disesuaikan dengan SPIP dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 yang mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (Governance, Risk, and Control).

Menurut Kapolda Sultra, pada tahun 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menangani 22 kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar. Penanganan kasus korupsi tahun 2020 mengalami penurunan 66,66 persen, dengan penyelesaian sebanyak sembilan kasus atau 36 persen.

Namun jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 33 kasus korupsi. Keuangan negara yang diselamatkan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh Polda Sultra sebanyak Rp6,7 miliar. Penurunan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dimungkinkan makin tertibnya pengelolaan keuangan negara dan kesuksesan upaya pencegahan korupsi.

Menurut Gubernur, seminar ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra dengan Pemprov Sultra pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Beberapa poin yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut meliputi pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah. Terakhir, pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

“Untuk mencapai pemerintahan yang bersih, tidak hanya membutuhkan antusiasme yang kuat, namun juga dibutuhkan sebuah tekad yang kuat. Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang beberapa tahun terakhir ini dilakukan oleh KPK, merupakan salah dari upaya nyata dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Aparat pemerintahan di Sultra belajar banyak dari KPK dan BPKP,” tegas Gubernur Ali Mazi.

baca juga: Pasca Vaksinasi Covid19, Akankan Sekolah Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka?, Asrun Lio: SKB Empat Menteri Menyebutkan, Tatap Muka Tergantung dari Orang Tua

Pada acara ini dilakukan pula Penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Pencapaian Sasaran Strategis oleh Kepala BPKP Perwakilan Sultra Nani Ulina Kartika Nasution dan Inspektur Daerah Provinsi Sultra Gusti Pasaru, yang disaksikan oleh Gubernur Ali Mazi, Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Niken Ariati, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari. []

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin