F01.1 Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari tengah didampingi Kasat Resnarkoba kanan dan Kasubag Humas kiri saat menunjukan barang bukti Narkotika Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba (kanan) dan Kasubag Humas (kiri) saat menunjukan barang bukti Narkotika

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP – Polres Baubau kembali berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Kota Baubau. Tidak tanggung-tanggung Narkoba yang berhasil diamankan dari toleh Sat Resnarkoba Polres Baubau dari tangan pelaku sebesar 114,53 gram.

F01.1 Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari tengah didampingi Kasat Resnarkoba kanan dan Kasubag Humas kiri saat menunjukan barang bukti Narkotika
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba (kanan) dan Kasubag Humas (kiri) saat menunjukan barang bukti Narkotika

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari melalui konfrensi persnya, Senin (26/04) mengatakan, benar saja pada Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pengguna maupun pengedar Narkoba yang melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Adapun identitas identitas tersangka yang kita amankan, yang pertama dengan inisial LMS umur 34 tahun laki-laki, pekerjaan wiraswasta alamat Wameo dan satu orang lagi tersangka dengan identitas SE umur 28 tahun alamat BTN Palagimata Kecamatan Betoambari dan yang bersangkutan telah meningal dunia,” ujar Zainal Rio Candra Tangkari.

Dikatakan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu, 1 paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu seberat 34,68 gram dan 109 paket sancet kecil berisikan butiran kristal seberat 73,57 gram serta 6 pembungkus permen berisikan butiran kristal seberat 5,06 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 114,53 gram.

” Sedangkan Barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan yakni, 2 bungkus sancet kecil kosong, 1 paket bong botol aqua, 2buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.10.350.000, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok mentos kosong, 1 buah HP Xiaomi, 1 bubah HP Nokia, 1 buah sendok makan, 1buah mangkok putih, 1 buah tas hitam, satu buah tas kuning serta 1 buah tas pink,” ungkapnya.

Adapun kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka sering terjadi pesta maupun transaksi narkoba, sehingga pada tanggl 25 April 2021 pukul 19.30 wita personil Sat Resnarkoba Polres Baubau bersama Polsek Wolio melakukan pengintaian di rumah pelaku LMS. Sekitar pukul 22.00 wita, tersangka SE (almarhum-red) terpantau keluar dari rumah LMS dan selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan guna dilakukan pemeriksaan.

” Lelaki SE ini berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran kemudian berhasil ditangkap oleh anggota dan pelaku SE masih berusaha melarikan diri lagi, jadi kurang lebih dua sampai tiga kali ia berusaha melarikan diri dari petugas dan pada akhirnya bisa diamankan dan dari saku celannya di temukan narkotika jenis sabu sebanyak satu sancet seberat 1,22 gram selanjutnya dilakukan introgasi awal oleh petugas. SE menyebutkan bahwa barang Narkotik yang dimilikinya diperoleh dari tersangka LMS, selanjutnya petugas mendatangi rumah LMS untuk dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan hingga ditemukanlah sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan saat ini,” jelasnya.

Lanjut, orang nomor satu Polres Baubau ini mengatakan, saat pihaknya akan membawa kedua tersangka di Makopolres untuk menjalani pemeriksaan, secara tiba-tiba tersangka SE pingsan dan tidak sadarkan diri, sehingga anggota Sat Resnarkoba melakukan pertolongan dan membawa ke Klinik Murhum untuk dilakukan pertolongan medis terhadap tersangka.

” Setelah dilakukan upaya pertolongan oleh petugas medis, namun lelaki SE ini tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung kerumah sakit untuk mengecek bagai mana kondisi tersangka dan saya juga sempat berdialog dengan dokter yang menangani serta hasil visum juga sudah keluar hari ini. Berdasarkan visum repertum luar bahwa tidak ada tanda-tanda luka yang mematikan, ada luka lecet saja yang diduga luka jatuhnya tersangka akibat ingin melarikan diri, diduga SE meninggal dunia akibat kelelahan pada saat lari menghindari penangkapan dari pihak opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau,” terangnya.

baca juga: TK Tunas Wonco Laksanakan Pembelajaran Kunjungan Rumah Selama Ramadhan

Saat ini pelaku LMS dan barang bukti sudah diamankan Polres Baubau, atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin