Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Penyelesaian persoalan aset daerah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton terus dilakukan dan difasilitasi oleh beberapa pihak, salah satunya digelar pertemuan di ruang rapat kantor Wali Kota Baubau di Palagimata, plus fasilitasi zoom meeting dengan melibatkan pihak Tim Koordinator Suvervisi dan Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Wilayah IV, Pemkot Baubau yang terdiri dari Sekda Baubau – Dr. Roni Muhtar, M.Pd., Inspektur Kota Baubau – H. La Ode Abdul Hambali, S.H., Kepala BPKAD Kota Baubau – Yulia Widiarti, S.T., M.Si. Juga hadir pihak BPN Kota Baubau dan pihak Lippo-Siloam pada Sabtu (05/06)
Berdasarkan rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Baubau, pertemuan tersebut membahas kemajuan persolan asset ini diminta secara langsung oleh Tim Korupgah KPK-RI untuk dipublikasi ke media massa agar masyarakat mengetahui dan tidak sekadar menjadi konsumsi peserta rapat
Adapun beberapa hasil rapat disampaikan Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd yakni, pertama akan dilakukan perubahan/pengelolaan ganti nama asset tanah tempat berdirinya Mall Lippo-Siloam dari Kabupaten Buton ke Kota Baubau melalui fasilitasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau.
Kedua : Telah ada pembicaraan dengan pihak Andromeda Sakti dan disepakati akan dibentuk tim dari Pemkot Baubau untuk merumuskan MoU tentang Lippo-Siloam. Perubahan dimaksud berkaitan pengelolaan dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau. Perwujudan dari itu akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Ketiga : seluruh asset yang masuk dalam list penyerahan waktu lalu akan dibenahi dan selanjutnnya diteruskan ke pihak KPK dan pihak yang lainnya yang berpentingan.
“Alhamdulillah rapat dan pertemuan kemarin telah menujukkan kemajuan dan membuat semakin terang benderangnya pesoalan asset ke depan, utamanya terkait Lippo-Siloam, sebab permasalahan benang kusutnya sedikit demi sedikit telah terurai,” kata Sekda Roni Muhtar.
baca juga: Masyarakat Baubau Mulai Membudidayakan Sayur Kol
Roni Muhtar menambahkan bila penyelesaian masalah asset ini tetap diselesaikan berdasarkan prinsip ketegasan yakni mengacu dan sesuai ketentuan umum yang berlaku, namun tetap bijak, mengayomi, menghargai dan atau yang serupa dengan itu sesuai pesan dan amanah penerapan nilai-nilai Polima.