Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP-Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro dalam penanganan penyebaran corona langsung disikapi Pemkot Baubau
Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar MPd yang juga wakil ketua III Satgas Covid-19 Kota Baubau mengumpulkan beberapa anggota Satgas di sekretariat satgas covid-19 Kota Baubau dengan tujuan untuk mencoba memahami bersama instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 terkait dengan penanganan Covid-19 yang lebih spesifik lagi yakni perpanjangan PPKM mikro dan kesepakatannya.
Pasalnya, secara khusus juga perpanjangan PPKM mikro ini nantinya akan diberlakukan juga di Kota Baubau. Pada dasarnya Pemkot Baubau, menurut Roni Muhtar, akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini intruksi Menteri Dalam Negeri.
Hanya saja, sebelum mengambil keputusan maka tim satgas covid-19 Kota Baubau telah bersepakat untuk mencoba mengkaji dulu dari banyak aspeknya terhadap intruksi dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Makanya tadi saya dan teman-teman bersepakat akan dicoba dikaji dulu oleh tim covid-19 Kota Baubau dari banyak aspeknya hingga besok pagi Kamis (22/7/2021) kita kumpul lagi untuk membahas lebih lanjut lagi rumusan-rumusannya. Jadi malam ini Rabu (21/7/2021) akan mulai bekerja dan selanjutnya besok pagi ditindakljuti hasil pembahasannya,”ujarnya, sbagaimana dirilis Kominfo Baubau.
baca juga: Presiden Jokowi Resmi Batalkan Vaksin Berbayar
Roni Muhtar menambahkan, apabila pembahasan intruksi Menteri Dalam Negeri termaksud hasil rumusan-rumusan terkait telah selesai dilakukan oleh tim Satgas covid-19 Kota Baubau maka hasilnya akan dilaporkan kembali ke Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH untuk pengambilan keputusan terkait tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tersebut. (**)
Comments are closed.