Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Masa pendaftaran pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan tahun 2021 telah selesai di (26/7) begitupula verifikasi berkas yang hasilnya dapat diketahui pada akun masing-masing pelamar sejak Senin (2/8) serta pengumuman secara manual oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel digelar Rabu (3 / 8 ).
Kini tahapan jadwal selanjutnya yakni pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran ujian CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak. Mengingat kondisi saat ini masih masa pandemi dan pemerintah pusat sementara menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Busel La Ode Firman Hamza mengatakan terkait penggunaan sertifikat vaksin dan surat lainnya itu dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS Busel tahun 2021 masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat yakni BKN. Karena sebagaimana diketahui jadwal ujian tersebut belum dikeluarkan BKN.
Dikatakannya, adapun kemudian pelaksanaan ujian SKD digelar dalam kondisi Covid, maka seperti aturan sebelumnya, diantaranya bahwa peserta sebelum memasuki ruangan ujian, akan dicek suhu tubuhnya jika melebihi dari batas suhu tubuh normal maka akan melaksanakan ujian pada ruang khusus, 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian peserta melakukan isolasi mandiri dan lainnya.
” Tentu sebagai pemerintah daerah, kita menunggu jadwal serta petunjuk teknis yang disampaikan pemerintah pusat dalam hal ini BKN,” ucap Firman Hamza saat ditemui Senin (2/8)
Ia juga berharap mudah-mudahan pelaksanaan ujian CPNS nanti sudah tidak dalam kondisi pandemik Covid-19 begitu pula aturan PPKM sudah dilonggarkan.
Diketahui, berkas CPNS yang telah diverifkasi oleh BKSDM sebanyak 2690 pelamar, dari jumlah itu yang berkanya memenuhi syarat (MS) ada 2623 pelamar sementara berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 67 pelamar.
baca juga: Efektifitas PBM Masih Berbasis Online, Guru di Baubau Intens Gelar Pelatihan
Pada klasifikasi pelamar pada PPPK non Guru yang sudah diverifikasi sebayak 5 pelamar, MS 5 pelamar dan TMS kosong. Selanjutnya pada klasifikasi PPPK Guru, yang telah diverifikasi sebanyak 646 pelamar, MS 646 pelamar dan TMS kosong. (*)
Comments are closed.