Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhamad Heriadi SH MH saat menerima denda terpidana kasus korupsiKasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH saat menerima denda terpidana kasus korupsi


Laporan : Hasrin Ilmi
KENDARI,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengeksekusi atau menerima pembayaran denda Rp 500 juta dari Drs Poltak Tambunan MSi, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer melalui jalur (K1) dan (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang telah inkracht, Jum’at (13/08/2021).

Kajari Baubau, Jaya Jaya putra SH melalui kasi Intel Kejari Baubau Buyung Purnomo SH dalam press rilisnya mengatakan, pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhumad Heriadi, SH,MH.

” Selanjutnya denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau,”kata Buyung.

Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhamad Heriadi SH MH saat menerima denda terpidana kasus korupsi
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH saat menerima denda terpidana kasus korupsi

Dikatakan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs Poltak Tambunan, MSi terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana yang mana terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 Bulan penjara, terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

baca juga: Kamil Adi Karim Unggul Dalam Poling Menuju Walikota Baubau 2024 untuk Periode Juni-Agustus 2021 Yang Diselenggarakan Litbang Baubau Post, Mengalahkan 23 Tokoh Lainnya

“Terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari yang mana eksekusi terhadap terpidana Drs. Poltak Tambunan, MSi setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, MSi,”tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.