Laporan: Ardi Toris
KENDARI, BP-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat terkait pembangunan rumah sakit jiwa yang diselenggarakan Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom tanggal 24 Agustus 2021 di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pada rapat virtual tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH didampingi oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa, Asisten II Setda Prov. Sultra dan Kadis Kominfo Sultra.
Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memimpin rapat virtual yang didampingi Sekertaris Jenderal dan Deputi serta staf ahli. Rapat virtual juga dihadiri secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan serta 7 (tujuh) Gubernur.
Dari 7 (tujuh) Provinsi yang mengikuti Rapat virtual ini, 6 (enam) Provinsi dan salah satunya Provinsi Sulawesi Tenggara berkesempatan mendapatkan program pembangunan rumah sakit jiwa. Enam Provinsi tersebut adalah; Provinsi Papua Barat, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, saat ini Rumah Sakit Jiwa yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bertipe kelas B berusia 35 tahun, dibangun sejak tahun 1986 dan sampai saat ini belum pernah peremajaan yang terdiri dari 39 unit.
Gubernur Sulawesi Tenggara memaparkan kondisi Rumah Sakit Jiwa pada rapat virtual tersebut dengan menunjukkan slide serta menyebutkan bahwa Rumah Sakit Jiwa Kendari terdapat unit-unit bangunan rusak berat, gedung unit pelayanan sangat terbatas dan beberapa jenis pelayanan yang belum memiliki gedung.
baca juga: Pemprov Sultra Alokasikan DAU 8,21 Persen untuk Covid-19
Berkaitan dengan kondisi tersebut, pada pelayanan Intramural, unit gedung saat ini tidak memenuhi standart selain itu penambahan SDM Kesehatan yang setiap tahun bertambah sehingga gedung-gedung unit pelayanan perlu dibangun atau ditambah sesuai kebutuhan standarisasi Rumah Sakit Jiwa *