Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan memusnahkan surat suara rusak dan surat suara yang tidak terpakai dalam tahapan distribusi logistik.
Ketua KPU BUsel La Ode Masrizal Mas’ud melalui Komisioner KPU Busel Divisi Logistik dan Keuangan Gunawan Skm mengatakan, berdasarkan hasil temuan dilapangan, jumlah surat suara rusak berjumlah 619 lembar, sedangkan jumlah surat suara yang tidak terpakai berjumlah 167 lembar.
“Sebanyak 786 surat suara dimusnakan,” kata Gunawan usai melakukan pemusnahan surat suara di Sekretariat KPU Busel, Lakambau, Kecamatan Batauga, Sabtu (18/02).
Dikatakannya, pemusnahan surat suara berdasarkan prosedur dan ketentuan undang-undang yang bertujuan untuk menghindari pengkajian dan opini publik terhadap KPU.
“Pemusnahan itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkpan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 tahun 2016, pemusnahan surat suara dapat dirincikan atas dua kategori yakni surat suara rusak dan surat suara tidak terpakai,” jelasnya.
Lanjutnya, kategori suara rusak yang ditemukan meliputi tiga hal yakni, terdapat bintik pada surat suara atau serupa dengan telah dicoblos. Kemudian sobek pada bagian atas dan samping kertas suara dan terlihat kusut akibat kemasan pabrik.
“Namun bagi kami itu tidak terlalu parah dan biasa-biasa saja, sehingga pada saat penambahan kekurangan yang kedua kalinya maka kami kelebihan 167 lembar. Makanya H-5 itu kami menambah, bersamaan dengan Bombana. Tapi mereka pada saat itu 11 lembar,” tutur Gunawan.
Mantan aktifis ini berharap dengan pemusnahan kertas suara tersebut masyarakat Busel tak lagi beropini lain kepada pihak penyelenggara. Pasalnya, pihak penyelenggara sudah bekerja sesuai dengan harapan masyarakat seperti yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.
Diakuinya bahwa pada saat pendistribusian logistik dan surat suara diseluruh TPS yang tersebar di Busel terdapat kelalaian yang sifatnya manusiawi, namun semua itu bisa diatasi sehingga tidak mengganggu proses pemungutan suara.
“Memang saat itu ada keurangan satu ikat, ternyata itu di Kecamatan Batauga. Namun kami sudah menyelesaikan semua itu tepat waktu, masih pagi kami sudah antarkan kekurangan itu dankami akui bahwa ada sisa surat suara,” pungkasnya.
Amatan wartawan koran ini, proses pemusnahan disaksikan langsung Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Busel dan pihak keamanan dari TNI/Polri. Surat suara sebanyak 786 tersebut satu persatu dimasukan ke dalam mesin pemotong kertas.
Masing-masing instansi yang berkompeten, menyaksikan jalannya pemusnahan itu hingga selesai. Untuk pihak Panwaslu diwakili oleh Komisioner Panwas Divisi Organisasi Nur Arismanti Womal, sementara dari pihak Polres Baubau diwakili Kapolsek Kadatua Iptu Rusli, dari pihak Polres Buton diwakili oleh Wakpolres Buton Kombes Toto W SIK dan pihak TNI diwakili oleh Komandan Koramil Batauga.(*)

