Site icon BAUBAUPOST.COM

Laporkan ‘SamaTau’ Atas Dugaan Money Politic dan Intimidasi

F04.0 Tim Advokat Beramal Saleh bersama para saksi

Tim Advokat 'Beramal Saleh' bersama para saksi

– Tim ‘Beramal Saleh’ Lengkapi Persyaratan Formil dan Materil

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Setelah mengajukan laporan pada Kamis malam (16/2) tentang dugaan pelanggaran money politic dan intimidasi yang diklaim dilakukan oleh pihak lawan, kini Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buteng dengan jargon ‘Beramal Saleh’ bersama Tim Advokad kembali mengajukan laporan kedua, sekaligus melengkapi persyaratan formil dan materil pada Sabtu malam (18/2) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah.

Kepada Baubau Post, salah satu anggota Tim Advokad ‘Beramal Saleh’ Dian Farizka SH MH mengatakan, laporan yang diajukan ke Panwaslu merupakan tindak lanjut atas kejadian di Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu dengan menghadirkan saksi baru.

“Laporan ini kejadiannya ada di Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, jadi kami hadirkan dua saksi, mereka mengatakan bahwa adanya money politik disitu oleh seseorang, jadi yang dikasihkan itu namanya Zulfiah Fahizu, itu untuk kejadian money politik,” ungkapnya.

Dian Farizka menjelaskan, selain temuan tersebut pihaknya mendapat temuan lain berupa penggelembungan suara, pencoblosan ganda serta formulir C-6 yang dipakai oleh orang lain, hal ini terjadi pada TPS 3, TPS 4, TPS 6 dan TPS 7 di Kelurahan Mawasangka Kecamatan Mawasangka.

“Kemudian ada penggelembungan suara, itu ada juga yang pencoblosan ganda, kemudian ada juga yang C-6 nya dipakai oleh orang lain, itu adanya di Kelurahan Mawasangka Kecamatan Mawasangka di TPS 3, TPS 4, TPS 6 dan TPS 7, nama-nama saksinya itu La Ito Mbou, kemudian si Hamdani Robenkelong, kemudian si Hendi, kemudian Handri, kemudian Mutarfin, itu yang melaporkan tentang pencoblosan ganda, mereka yang melihat langsung di masing-masing TPS itu, kebetulan mereka itu kan saksi dalam maupun saksi luar,” jelasnya.

“Ini merupakan laporan baru, sekarang ini sudah lengkap, kemudian laporan kami ini juga sekaligus untuk melengkapi persyaratan formil dan persyaratan materil (sebelumnya) yang masih kurang persyaratannya, ini sudah dilengkapi semua,” sambung Dian Farizka.

Dian Farizka juga berharap agar Panwaslu mampu membuktikan dugaan pelanggaran yang menjadi pelaporan, mengingat kewenangan Panwas yang luar biasa setelah adanya perubahan aturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pilkada.

“Kami berharap seharusnya pihak Panwas mampu membuktikan, karena Panwas ini kan mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa sekarang ini, beda kewenangan Panwas dulu sebelum peraturan ini dirubah ya masih mandul, kalau sekarang ini cukup luar biasa bisa memangkas kan, bisa mendiskualifikasikan pasangan calon, sehingga kami meminta kepada Panwas itu agar bisa menindak lanjuti laporan-laporan kita ini demi untuk keadilan di masyarakat Kabupaten Buton Tengah untuk memilih pemimpin,” ujarnya.

Tambanya, pelaporan yang diajukan ke Panwaslu hanya demi kepentingan klien dalam hal ini Paslon ‘Beramal Saleh’, pihaknya menilai terjadinya pelanggaran-pelanggaran berupa money politik, penggelembungan suara, dan lainnya turut merugikan klien mereka yang berakibat pada kekalahan dalam perhitungan suara.

“Kita hanya untuk membuktikan dengan kebenaran apakah ada terjadinya tindak pidana pemilu atau tidak, karena mungkin ada juga yang dirugikan dari klien kami ini. Sebagai klien kami tentunya mereka juga dirugikan dengan adanya kekalahan ini, sehingga dengan terjadinya money politik, kemudian ada penggelembungan suara, itu kan yang mengakibatkan pasangan calon nomor urut 2 kalah, kalau tidak ada terjadinya penggelembungan kemudian money politik ini, mungkin di Panwas tidak ada laporan-laporan ini,” tandasnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version