F01.5 Kanwil Kemenkum HAM Sultra bersama piham UM Buton Melakukan MoU terkait kekayaan IntelektualKanwil Kemenkum HAM Sultra bersama piham UM-Buton Melakukan MoU terkait kekayaan Intelektual

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP-Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara men andatangani MoU dengan Universitas Muhammadiyah Buton Tentang Kekayaan Intelektual, Senin (30/08/2021). Acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Bapak Maktub, S.H.,M.H beserta Rombongan dan Pihak Universitas Muhammadiyah Buton dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Ibu Dr. Wa Ode Al zarliani, S.P.,M.M., Ketua LPPM yaitu Bapak Hardin, S.P.,M.M. dan Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Penerbitan, Publikasi dan Inovasi Bapak Darojatun Andara, S.H.,M.H.

F01.5 Kanwil Kemenkum HAM Sultra bersama piham UM Buton Melakukan MoU terkait kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum HAM Sultra bersama piham UM-Buton Melakukan MoU terkait kekayaan Intelektual

Maktub, S.H.,M.H mengatakan bahwa dosen dan mahasiswa perlu dimotivasi untuk menghasilkan Kekayaan Intelektual berupa Hak Kekayaan Intelektual dalam setiap menjalankan aktivitas akademiknya terutama ketika melakukan pengabdian kepada masyarakat yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN), terutama fakultas hokum jangan hanya melakukan KKN semata.

Namun seyogyanya, lanjutnya Maktub, dapat mengidentifikasi tentang berbagai hal yang menyangkut HKI termasuk membantu masyarakat di tempat atau lokasi KKN jika ada hal-hal yang ingin di HKI-kan, seperti desain, motif sarung tenun Buton, maupun yang menyangkut tentang kebudayaan setempat atau sekam padi yang selama ini masyarakat kurang memanfaatkan, hal tersebut dapat di olah menjadi kardus dan dijadikan sebagai peti mati untuk mengurangi penggunaan kayu. Apalagi, katanya, di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tentunya hal ini akan menghasilkan hak paten.

Maktub pun mengharapkan kepada Universitas Muhammadiyah Buton untuk menginventaris kekayaan intelektual yang dimiliki dosen dan para mahasiswa dan dosen diharapkan ketika mengajarkan kepada masyarakat dan mahasiswa jangan hanya berupa teori tetapi dapat berupa contoh-contoh kongrit mengenai kekayaan intelektual, sehingga mereka dapat mudah memahami mana yang akan di HKI-kan, untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di kampus dan masyarakat pada umumnya.

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Wa Ode Al Zarliani mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Maktub dan rombongan, sehingga dapat terselenggaranya MoU itu.

“Karena hal ini telah di rencanakan di tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 dengan Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang sebelumnya yaitu Bapak Sofyan, S.Sos., S.H., M.H., namun karena adanya Pandemi Covid-19, sehingga tidak jadi dilaksanakan,” ucapnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Buton menyampaikan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung kinerja Universitas Muhammadiyah Buton dalam perolehan HKI, karena untuk meningkatkan akreditasi baik Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Institusi semua membutuhkan HKI terutama Hak Paten, dan diharapkan melalui kerjasama ini dapat saling menguntungkan kedua belah pihak.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Hardin, S.P.,M.M. juga menyampaikan bahwa Universitas Muhammadiyah Buton saat ini hanya memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta baik dosen maupun mahasiswa.

baca juga: AS Tamrin Launching Kawasan Sadar Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Bungi dan Lea-lea

“Insya Allah ke depan dengan penuh optimis beliau mengatakan akan ada hak paten baik yang berasal dari dosen maupun mahasiswa, dan akan melakukan kegiatan sosialisasi, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun masyarakat dalam bentuk seminar, workshop maupun webinar, agar masyarakat akademisi maupun masyarakat luas dapat melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya,” ucapnya. (***)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.