Kontraktor Inisial AHKontraktor Inisial AH

Laporan : Hasrin Ilmi
BUABAU,BP-Kasus dugaan kourpsi pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017 kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Mantan kadisperindag Kota Baubau Inisial R
Mantan kadisperindag Kota Baubau Inisial R

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra, SH didampingi para kasinya dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan selasa malam (31/08) mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pasar palabusa tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau, telah menetapkan tiga tersangka.

“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 31 Agustus-19 September 2021. Para tersangka di titip di rutan Polres Baubau,”kata Jaya Putra.

Kontraktor inisial F
Kontraktor inisial F

Dikatakan, tiga tersangka tersebut masing inial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian inisial F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 ayat KUHAP, dimana para tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulagi tindak pidana,”jelasnya.

Sedangkan, dugaan kerugian negara dalam kasus itu, Jaya Putra menegaskan bahwa kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.444.000. Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-undang tidak pidana korupsi. “Untuk sementara sementara tiga pasal yang dikenakan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, tahap selanjutnya berkas,barang bukti dan tersangka akan diproses oleh jaksa peneliti. Jika sudah dinyakan lengkap maka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kendari.

“Para tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi kesehatan para tersangka,” jelasnya.

Kontraktor Inisial AH
Kontraktor Inisial AH

Sementara itu, kuasa hukum tersangka F dan AH, Apriluddin SH, menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kejari Baubau . Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa terlalu terburu-buru. Meski begitu, pihaknya masih akan melihat dan mencermati kasus yang menimpa kliennya, apakah akan menempuh upaya hukum lainnya, dalam hal ini Praperadilan.

“Klien saya ini bukan kontraktor, hanya sekedar membantu kontraktor. Kontraktor utama dalam hal ini pemilik perusahaan sudah meninggal dunia,” tutup Aprilludin kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021).

Pembangunan Pasar Karya Palabusa dilaksanakan PT TSIP pada T.A 2017 dengan nilai kontrak Rp 2.865.720.000,00.

baca juga: Penilaian Kelurahan Sehat Kota Baubau Dimulai

Informasi yang diperoleh Baubau Post, ketiga tersangka di giring ke Rutan Polres Baubau sekitar pukul 20.00 wita. Sebelumnya, pemeriksaan ketiga tersangka dilakukan sejak siang hari. Usai diperiksa dan dinyatakan sehat piahak jaksa langsung melakukan penahanan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.