Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Setelah Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Drs Amiruddin MSi divonis satu tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (09/02), Walikota Baubau Dr AS Tamrin MH menunjuk sekretaris dinasnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Muhammad Djudul kepada Baubau Post saat ditemui di rujab Walikota Baubau, minggu(19/02) mengatakan, terkait wacana kasus Amirudin tersebut pihaknya belum mendapat salinan putusan langsung dari pengadilan tipikor. Untuk itu, Walikota Baubau Dr AS Tamrin MH menunjuk Sadidi SSos MSi selaku Sekretaris DKP Baubau sebagai Plt.
“Itu kan baru pemberitaan wacana di media, kita belum terima salinan putusannya, jadi tidak bisa langsung di putuskan begitu saja, meski ada salinan keputusan. Jadi untuk sementara beliau (Amiruddin-red) kita ganti, walikota sudah menunjuk Plt yakni Sadidi sekretarisnya,” kata M Djudul.
Untuk diketahui, Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Baubau tersebut dinyatakan tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Jembatan Batu sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Kutusan tersebut telah menjadi hasil akhir, karena Pihak terdakwa dan JPU menerima keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim Pendamping. (#)

