Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau La Syamsuddin mengungkapkan sembilan orang petugas Lapas Baubau ditahan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Sulawesi Tenggara.
La Syamsuddin melanjutkan, kesembilan oran tersbut menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan tiga warga binaan Lapas Baubau. “Warga binaan Lapas Baubau yang diduga dianiaya yaitu inisial LB dan inisial L yang berasal dari Baubau, serta inisial H yang berasal dari Buton Tengah,” katanya singkat.
Kemenkum HAM RI Wilayah Sultra, kata La Syamsuddin, mengambil alih persoalan ini untuk melakukan pengusutan setelah terungkap ada dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kota Baubau. kesembilan orang petugas lapas itupun, lanjutnya, ditahan di Kendari.
Para pelakupun terancam terkena sanksi Bberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang telah mengatur pemberian sangsi terhadap setiap PNS yang terbukti melanggar etik. Sangsi tersebut diantaranya, sangsi berat, sedang dan sangsi ringan. Apabila yang dikenakan adalah sangsi berat maka konsekwensi hukuman yang diberikan adalah pemecatan.
“Dan kalau terbukti, kita pasti mengambil langkah memberikan sanksi berat berupa pemecatan,” tegasnya.
Jika dalam prosesnya para pelaku hanya dikenakan sangsi sedang, Ka La Syamsuddin, maka sangsi yang diberikan berupa hukuman disiplin atau penundaan pangkat berkala. Sedangkan sangsi ringan hanya berupa teguran atau pemutasian.
baca kuga: Inspektorat Baubau: Temuan BPK Tahun 2020 Ditindak Lanjuti
“Namun kembali pada pimpinan, yang pasti segala mekanisme kita lakukan,” pungkasnya. (*)
Comments are closed.