Laporan: Ardi Toris
SULTRA, BP-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang secara ghaib. Pelaku berinisial S usia (50) tahun, warga Arongo Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, telah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.
Dalam releas pengungkapan kasus yang di gelar di Mapolda Sultra, Kamis (9/9/2021), Kabid Humas Polda Sultra, Kombes.Pol Ferry Walintukan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami tangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Landono pada hari Selasa (7/9/2021) dini hari,” ucap Kombespol Ferry.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 102 lembar. Peralatan untuk membuat ritual ghaib seperti kain kafan, kardus, pisang serta dupa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko S.iK mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016.
“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta uang ke para korban dengan iming-iming bisa digandakan,” Kata Direskrimum Polda Sultra
Dalam rilis terungkap uang yang di minta dari korbannya, bervariasi mulai dari 10 juta hingga 25 juta rupiah, uang itu diakui di hadapan korban bisa dilipat gandakan dua kali lipat melalui proses ghaib.
Pelaku menyuruh para korban menanam sebuah kardus yang telah di isi sesajen. Dan atas permintaan pelaku kardus yang ditanam tidak bisa di buka selama 6 bulan. Jika dibuka belum sampai waktunya, maka uang itu tidak bisa berlipat ganda.
“Uang yang di jadikan sesajen dan isi dalam kardus oleh pelaku semuanya palsu,” Ujar AKBP Bambang Wijanarko.
Aparat kepolisian sudah memeriksa delapan orang korban sebagai saksi dari 14 orang yang pernah ditipu pelaku. Jumlah uanmg yang berjasil dikumpulkan pelaku dari delapan orang korbannya diperkirakan kurang lebih Rp 200 Juta.
“Kami masih mengembangkan kasus itu, apakah masih ada korban-korban lain dari 14 orang ,” Imbuh Dirreskrimum Polda Sultra
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang peredaran uang palsu dan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(**)