Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Proses hukum dugaan korupsi pasar palabusa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau saat ini sedang berlanjut. Bahkan, tim Jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rajulun (R), Farida (F) dan dan Adisti Ahista Amric (AH). Namun, pada perkembangannya salasatu tersangka F resmi mengajukan surat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, senin (13/09).
Informasi yang diperoleh Baubau Post dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau, perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara : 5/pid.pra/2021/PN Bau pada hari Selasa, 14 September 2021. Termohon Praperadilan adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau cq Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Materi gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka F, yakni tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan Praperadilan itu hanya diajukan oleh tersangka F. Sementara dua tersangka lainnya, R dan AH tidak mengajukan.
Dari situs SIPP PN Baubau, sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 20 September 2021 diruang sidang 1. Akan dipimpin langsung ketua PN Baubau YM Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim tunggal.
Tim pengacara F, Apriludin SH saat dikonfirmasi di salah satu warkop di Kota Baubau, rabu (15/09), membenarkan pengajuan praperadilan tersangka F. Pengajuan itu dia masukkan pada Senin pagi, sekira pukul 09.00 Wita. Hanya saja, Apriludin enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya no comment dulu. Selanjutnya keputusannya diserahkan kepada majelis hakim,” ucap Apriludin.
Sementara itu, Toufan Achmad SH MH yang juga salah satu kuasa hukum tersangka F tidak banyak berkomentar. Pasalnya, selaku kuasa hukum dirinya sudah mengundurkan diri.
“Saya sudah menarik diri dari tim kuasa hukum tersangka F dan AH sejak Selasa kemarin (14/09/2021),” kata Acil sapaan akrabnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/09/2021).
Menanggapi Praperadilan yang diajukan tersangka F, Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erick Eriyadi Indas, SH MH mengaku siap dan tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
baca juga: TK Mabe Lestari Laksanakan Proses Pembelajaran Secara Luring Sesuai Protokol Kesehatan
“Upaya hukum praperadilan merupakan hak dari tersangka. “Kami sudah siap hadapi,” singkatnya.(***)
Comments are closed.