Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Ketua Panwaslu Buton Selatan Jumadi SPd, akan segera menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Busel.
Dikatakannya, dari laporan yang masuk di Panwas Busel pasca pemilihan dan perolehan suara, baru dua item. Pertama, Dugaan surat keterangan domilisi (Suked) yang dikeluarkan oleh Discapilduk Busel yang ditandatangani oleh Kepala Bidang (Kabid) dalam instansi Capil dan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh paslon Wakil Bupati nomor urut tiga.
“Sampai hari ini laporan yang masuk oleh masyarakat, baru dua. Dugaan ijazah palsu dan terkait Suked,” ucap Jumadi, saat ditemui di Sekretariat Panwas Busel Senin (20/02).
Dijelaskan, pihaknya akan mengklarifikasi semua laporan yang masuk dalam waktu 1×24 jam. Jika dalam tempo itu diselesaikan dan ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu.
“Kita kan belum tentukan pelanggaran atau tidak, kita harus proses dulu karena tidak semua laporan langsung dinyatakan dilanjutkan. Ada mekanisme yang dianut, ini yang kami jalankan,” katanya.
Tahap pertama, pihaknya akan verifikasi laporan yang masuk 1×24 jam dan didiskusikan ke Sentra Gakumdu, dilanjutkan ketahap dua yakni proses masa klarifikasi selama tujuh hari. Jika ditemukan ada dugaan pidana, maka akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan selama 14 hari. Setelah rampung maka menuju Kejaksaan.
“Setelah Kejaksaan menerima bukti-bukti dan fakta dengan jelas, maka akan didorong ke pengadilan hingga diputus bersalah atau tidak,” ujarnya.
Artinya lanjut Jumadi, Panwas akan mengikuti jalur baku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan tidak serta merta setelah ada pelaporan, langsung mengeluarkan rekomendasi namun ada proses. Tetapi jika terbukti dan memenuhi unsur ada dugaan pelanggaran, maka laporan itu akan ditindak lanjuti dengan tegas.
“Apakah Panwas merekomensasikan agar Pleno KPU terkait penetapan perolehan suara akan dipending atau hal lain, kita lihat nanti. Begitu juga terkait Suked,” tuturnya.
Ditambahkan, pihaknya akan bekerja secara profesional terkait laporan masyarakat, tentang adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada. Tidak akan memandang bulu, jika yang bersangkutan dilaporkan memenuhi unsur dan dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum.
“Panwas akan profesional, bahkan jika ada dugaan pelanggaran ditubuh panwas, agar masyarakat melaporkannya ke Provinsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, massa aksi dari simpatisan Paslon Faham mendatangi Panwas Busel, untuk mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi faktual berkas paslon di KPU, terkait Surat Keternagan Domilisi (Suked), adanya mobilisasi massa yang dilakukan ASN, fungsi Satgas yang berada di dalam TPS, dan akumulasi selisih suara tidak sebanding dengan jumlah surat suara terpakai serta beberapa dugaan lainnya.(*)

