Site icon BAUBAUPOST.COM

Wawali Baubau La Ode Ahmad Monianse Kembali Rapat Internal Dengan Pemilik Lahan di Eks Pasar Sentral Laelangi Yang Terbakar

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP-Wakil Wali Kota (Wawali) Baubau La Ode Ahmad Monianse kembali menggelar rapat internal guna menuntaskan sengketa lahan Pasar Sentral Baubau Eks Kebakaran. Rapat yang menghadirkan pihak-pihak terkait ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Baubau pada Rabu (15/9/2021).


“Jadi dalam rapat internal ini, kami menghadirkan pihak-pihak terkait, yaitu sejumlah perwakilan dari pemilik lahan dan Badan Pertanahan Kota Baubau, serta sejumlah Pejabat kita yang terkait dengan persoalan ini,” ungkap La Ode Ahmad Monianse saat ditemui usai mengikuti rapat internal tersebut.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan, rapat internal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 September 2021 lalu. Di mana dalam rapat tersebut, pihaknya membahas tentang hasil evaluasi teknis dan bukti-bukti surat lain dari masing-masing pihak.
“Apa yang kami bahas pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu itu, kita tindak lanjuti dengan rapat hari ini. Dengan agenda mendengarkan penyampaian rekomendasi dari kepala kantor Pertanahan Kota Baubau, atas peninjauan kembali tentang surat-surat tanah atau sertifikat yang sudah pernah diterbitkan,” ujarnya.


Ditambahkan dalam rapat tersebut pihaknya juga mendengarkan penyampaian tentang nama-nama pemilik lahan, yang disampaikan langsung oleh perwakilan dari pemilik lahan di lokasi Pasar Sentral Eks kebakaran, disertai bukti-bukti yang sudah diverifikasi dengan pemetaan berdasarkan peta gambar situasi.
“Jadi dalam rapat itu kami telah mendengarkan bersama penyampaian dari pihak pemilik lahan, tentang siapa saja yang telah menjadi pemilik sah atas lahan yang berada di lokasi tersebut. Tentunya berdasarkan bukti surat-surat yang sudah diverifikasi, serta dibuat dalam gambar pemetaan situasi lahan,” imbuhnya.
La Ode Ahmad Monianse juga menuturkan, dari hasil rapat tersebut seharusnya langsung langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan tersebut, guna melihat posisi atau letak lahan yang menjadi milik Pemerintah Kota Baubau yang diperoleh dari hasil Kompensasi.
“Karena ada satu dan lain hal, sehingga kita masih tunda peninjauan lapangan itu. Sambil kita menunggu hasil konsultasi Badan Pertanahan Baubau ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari,” pungkasnya.

baca juga: BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Kepala Desa Wantopi
Diketahui, luas area Pasar Sentral Baubau Eks kebakaran tersebut sekitar 5468 M². Dari luas tersebut, 1333,25 M² adalah milik Pemerintah Daerah Kota Baubau. Sedangkan yang menjadi milik masyarakat adalah seluas 4134,75 M².(***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version