Peliput : Kasrun
BURANGA,BP-Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakariah akhirnya angkat bicara terkait persoalan pembangunan balai desa Morindino yang fisiknya belum selesai namun, laporan pertanggung jawabannya sudah selesai seratus persen.
Kata Ridwan Zakariah, hal seperti ini perlu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang yaitu Inspektorat Butur. Seharusnya kata Orang nomor satu di Buton paling Utara itu, jika laporan pertanggung jawaban sudah selesai seratus persen, maka otomatis fisiknya juga harus selesai.
Yang paling aneh kata Bupati Buton Utara dua periode ini, kenapa anggarannya bisa cair padahal fisiknya belum selesai.
“Inspektur periksa, apa benar keuangan seratus persen sudah cair, ko bisa cair.” Katanya pada saat ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Senin (22/03).
Sebelumnya wakil Bupati Butur, Ahali menyentil kades Morindino, La Tinusu pada saat kunjungan kerja di desa Pongkowulu, terkait pembangunan balai desa Morindino yang sudah menyebrang tahun, yang pembangunan fisiknya belum selesai dikerjakan, sedangkan laporan pertanggung jawabannya sudah selesai seratus persen.
Atas dasar itu pihak DPMD Buton Utara turun langsung di lapangkan yang dipimpin oleh mantan Plt. Kadis DPMD, Hazimuddin untuk mencek langsung pembangunan fisik balai desa Morindino.
“Kami turun liat ril kondisi lapangannya, dan itu sudah dikomentari pak wakil, kebetulan ada pak wakil waktu itu.” Katanya.
Tokoh pemuda desa Morindino, Raiba menduga pembangunan balai desa Morindino terindikasi pemalsuan dokumen. Pasalnya laporan pertanggung jawabannya sudah selesai seratus persen, padahal fisiknya masih sementara berjalan.
Sehingga dirinya, meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Inspektorat Buton Utara untuk melakukan audit kepada Kades Morindino.
“Kami mendesak pihak inspektorat untuk melakukan Audit.” Katanya
baca juga: Wabup Butur Ahali Sebut Peredaran Narkoba di Butur Cukup Marak
Kata Raiba, pemalsuan dokumen secara sengaja untuk membohongi publik akan dipidana penjara paling lama 6 tahun.
“Sesuai Undang-undang pasal 263 KUPH ayat 1 yang berbunyi yaitu. Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau yang diperuntungkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana paling lama enam tahun.” Tutupnya.(*)