F01.1 Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menunjukan barang bukti penikaman yang berhasil diamankan oleh pihaknya.Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menunjukan barang bukti penikaman yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

  • Kapolres Baubau : Keduanya Saling Baku Pukul Hingga Akhirnya Korban Tewas dengan Badik Miliknya Sendiri

Laporan : Hasrin ilmi/Prasetio M

BAUBAU,BP-Kasus pembunuhan yang menewaskan Laode Dadang Hidayat (21), warga Kelurahan Nganganaumala, Kota Baubau minggu (12/12/2021), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Baubau.
Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku RH alias MT kurang dari 1 x 24 jam di tempat persembunyiannya di rumah kakak pelaku di Kelurahan Tomba.

F01.1 Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menunjukan barang bukti penikaman yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menunjukan barang bukti penikaman yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

Demikian diungkapkan, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari dalam konferensi persnya di Mapolres Baubau, senin (13/12/2021).

Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tentang penemuan seorang laki-laki bersimbah darah minggu dini hari, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan data dengan mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan.

“Kita mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di rumah kakaknya di kelurahan tomba, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan menetapkan satu tersangka,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, kasus ini berawal darai kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Apalagi, keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol. kata kapolres, korban mengancam pelaku dan berusaha menusuk pelaku dengan sebilah badik yang di bawanya karena korban menganggap, pelaku adalah biang keributan.

Pelaku yang juga dalam kondisi mabuk merasa terancam, kata Kapolres Baubau, mencoba melakukan perlawan sehingga pelaku dan korban saling baku pukul sebelum akhirnya korban tewas dengan badik miliknya sendiri.

“Setelah terjadi tarik menarik akhirnya korban jatuh tersungkur didorong oleh pelaku dengan posisi badik mengarah ke tubuh korban,”kata Rio Tangkari.

” Akhirnya tersangka meninggalkan tempat dan korban juga meninggalkan tempat, sampai pada akhirnya korban ditemukan di Gedung SPP dengan sepeda motornya. Sempat dilakukan perawatan di RS Murhum dan RSUD Palagimata namun tidak tertolong dan akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.

Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamnakan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, baju korban dan baju pelaku.

Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

baca juga: Polisi Periksa Empat Orang Sebagai Buntut dari Meninggalnya Pemuda Asal Kanakea yang Diduga Ditikam Dinihari

Kasus tewasnya Laode Dadang ini sempat terjadi pembokadean jalan dengan membakar ban bekas, minggu siang (12/12/2021) dikawasan jembatab gantung Kota Baubau. Namun, aksi tersebut berhasil dihalau aparat polres Baubau sehingga semua bisa berjalan aman dan kondusif. Bahkan, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari turun langsung menenangkan warga yang didominasi keluarga korban. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.