Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memperoleh nilai indeks 66.62 atau masuk kategori “Biru” dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Nilai ini, diperoleh dari hasil survei yang dilakukan secara masif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan September hingga Oktober terhadap pegawai, masyarakat pengguna layanan pemerintah, dan ahli (eksper) yang telah ditunjuk secara acak.
Hal tersebut terungkap dalam Launching Hasil SPI 2021 yang mengusung tema “Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”. Launching yang dilaksanakan oleh KPK tersebut, turut diikuti secara virtual oleh Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).
La Ode Ahmad Monianse saat ditemui diruang kerjanya usai mengikuti Launching tersebut menuturkan, hasil penilaian tersebut merupakan data awal (baseline) yang menjadi potret kondisi risiko korupsi dan upaya pencegahan Korupsi yang telah dilakukan saat ini. Di mana, nilai tersebut belum dapat menjelaskan sejauh mana keberhasilan dalam upaya pencegahan Korupsi.
“Karena SPI ini baru dilaksanakan oleh KPK untuk seluruh daerah di Indonesia tahun ini, maka kita akan mempelajarinya terlebih dahulu laporannya secara rinci. Agar kita dapat melihat pada elemen apa kelemahan yang kita miliki, dan apa rekomendasi yang diberikan oleh KPK untuk mengatasi kelemahan itu,” ujar La Ode Ahmad Monianse menanggapi hasil SPI tersebut.
Wakil Wali Kota ini menganggap, nilai 66.62 tersebut masih cukup jauh dari sempurna. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan rencana aksi guna melaksanakan rekomendasi KPK atas SPI Tahun 2021 tersebut. Dalam rencana aksi tersebut dapat berupa penyusunan regulasi, penggunaan teknologi untuk meminimalisir kontak dalam perizinan, dan yang lainnya.
Namun demikian, La Ode Ahmad Monianse menilai, jawaban survei tersebut bisa saja menjadi bias. Hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya pengguna layanan perizinan yang menyatakan masih ada praktik suap atau gratifikasi dalam mengurus perizinan. Yang mana, hal tersebut tidak dilakukan oleh petugas atau pegawai perizinan, namun dilakukan oleh Calo yang memanfaatkan pengguna layanan.
“Bisa saja masyarakat pengguna layanan itu malas untuk mengurus sendiri perizinannya misalnya, kemudian menyuruh orang lain yang berperan sebagai calo untuk menguruskannya. Atas jasa pengurusan ini si calo kemudian meminta imbalan, dan setelah disurvei, masyarakat tersebut menjawab bahwa dalam pengurusan perizinan masih dikenakan biaya,” tukasnya.
La Ode Ahmad Monianse menambahkan, untuk pelayanan perizinan, Pemerintah Kota Baubau saat ini telah memberikan pelayanan secara online. Di mana masyarakat pengguna layanan dapat mengakses langsung permohonan perizinannya melalu sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang lebih transparan baik waktu maupun syarat-syaratnya.
“Terlepas dari itu, hasil SPI ini menjadi masukan yang sangat berharga dalam penyusunan kebijakan-kebijakan pencegahan Korupsi berbasis bukti (evidence based policy) di Kota Baubau. Sekali lagi laporannya akan kita telaah dan kita tindak lanjuti melalui rencana aksi yang terukur, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan” tutup La Ode Ahmad Monianse.
Diketahui, SPI adalah merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Di mana, hasil pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi, melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.
Penilaian tersebut bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi K/L/PD, yang terdiri dari pegawai, pengguna layanan/mitra kerja sama, dan ahli (eksper) dari beragam kalangan. Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.
baca juga: Dekranasda Kota Baubau Terus Dorong Peningkatan Kapasitas Pengrajin Tenun Tradisional
Hasil survei tersebut berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100. Yang mana, semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko Korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana Korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut, juga semakin baik.(*)