F01.4 Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin S.H. MH 1https://baubaupost.com/wawali-ahmad-monianse-kembali-pimpin-gelar-pertemuan-bahas-optimalisasi-pelayanan-vaksinasi/.html

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021, tentang pembebasan tunggakan pajak kendaaan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau “Pemutihan” pajak kendaraan bermotor dilaksanakan sejak akhir November hingga 31 Desember 2021. Namun berdasarkan SK Gubernur terbaru, layanan “Pemutihan” kendaraan pajak bermotor dikantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau diperpanjang hingga akhir Januari 2022 .

F01.4 Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin S.H. MH 1
Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin, S.H., MH

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin, S.H., MH saat ditemui media beberapa waktu lalu.

“Untuk pemutihan berdasarkan SK terbaru Gubernur Sultra kemarin, untuk wilayah Sultra yang tadinya berakhir hingga tanggal 31 Desember 2021, sekarang diperpanjang hingga 31 Januari 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pada bulan Desember 2021 kemarin cukup banyak yakni sekitar 10,600 kendaraan. Namun untuk perpanjangan layanan “Pemutihan” pajak kendaraan yang dimulai sejak 03 Januari hingga 31 Januari 2022, diminggu pertama ini jumlah kendaraan yang mengikuti layanan tersebut mengalami penurunan.

” Minggu pertama ini mengalami penurunan, yang sebelumnya untuk pengesahan maupun perpanjangan bisa mencapai 200 lebih, kini paling tinggal 100,” terangnya.

Ia menambahkan, layanan “Pemutihan” pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provonsi Sultra dalam rangka meringan beban ekonomi masyarakat akibat Pandemi Covid-19.

Tak lupa ia menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan pemutihan pajak kendaraan nermotor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta pihaknya dalam melakukan pelayanan tetap mengacu peraturan Kemendagri, Gubernur Sultra dan Walikota Baubau, tentang setiap kepengurusan administrasi negara diantaranya pajak, masyarakat diwajibkan untuk melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19 atau aplikasi peduli lindungi bagi masyarakat yang sudah divaksin namun belum memiliki sertifikat.

baca juga: Wawali Ahmad Monianse Kembali Pimpin Gelar Pertemuan Bahas Optimalisasi Pelayanan Vaksinasi

” Jadi wajib, apabila dia tidak membawa fotocopy sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi maka akan ditunda dulu, sampai ada sertifikatnya. Jadi intinya itu juga untuk percepatan nasional 70 persen masyarakat telah tervaksin,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.