Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Kamis (23/02) menggelar sosialisasi penguatan kelembagaan, pembinaan aparatur, dan kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Joko Moersito SH MH sebagai pemateri.
Dalam kegiatan yang di gelar di aula kantor Walikota Baubau tersebut, Disdukcapil juga mengundang ratusan peserta yang terdiri dari para Lurah, RT/WR, Camat, dan staf Puskesmas se Kota Baubau.
Dalam penyampaian materinya terhadap seluruh masyarakat Kota Baubau yang hadir pada acara tersebut, Joko Moersito mengatakan, masyarakat perlu memahami tata cara dan mekanisme yang baik dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, agar dapat terkonsolidasi dengan bagus. Selain itu masyarakat juga di tekan untuk turut aktif dalam melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kita perlu memahami tata cara dan mekanisme pelaksanaan administrasi kependudukan ini dengan baik, dengan demikian dapat terkonsolidasi secara bagus mulai dari dasarnya, karena ketika kita berbicara tentang administrasi kependudukan, dan penguatan kelembagaan, maka kita harus berperan aktif dalam kepengurusan itu, agar tidak terjadi masalah kedepannya,” kata Joko Moersito.
Tugas utama Disdukcapil itu, jelas Joko Moersito, mendata seluruh masyarakat Kota Baubau untuk di masukan ke data bes, karena tidak boleh ada satu orang pun masyarakat Kota Baubau yang belum terdaftar dalam data bes Dukcapil Kota Baubau. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Disdukcapil tidak di perbolehkan mengeluarkan surat keterangan domisilih kepada masyarakat.
“Tugas utama Disdukcapil Kota Baubau ini mencatat seluruh masyarakat kedalam daftar bes, karena tidak boleh ada satu orang pun masyarakat yang belum terdaftar dalam data bes Dukcapil Kota Baubau. Selain itu, Disdukcapil tidak di perbolehkan mengeluarkan surat keterangan domisilih kepada masyarakat, karena tugas-tugas Disdukcapil itu sudah jelas,” jelasnya.
Joko Moersito juga mempertegas aturan dalam kepengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bahwa tidak di perkenankan ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam pelaksanaannya.
“Dalam kepengurusannya itu, tidak ada lagi pungutan-pungutan dalam bentuk apa pun terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan, karena itu merupakan tindak pidana,” tutupnya. (#)

