Site icon BAUBAUPOST.COM

Hasil Pleno KPU BUsel, Paslon Agus-Arusani Tertinggi – Total Suara 17.224 atau 43,01 persen

Peliput: Amirul
BATAUGA,BP-Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pilihan bupati dan wakil bupati, pasangan nomor urut tiga Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani memperoleh suara tertinggi dari tiga paslon lainnya.

Ketua KPU Busel, La Ode Masrizal Mas’ud mengatakan, dari hasil pleno KPU Busel sesuai SK KPU nomor : 14/kpts/KPU.Kab.026.419169/Tahun 2017, Paslon Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani mendapat suara tertinggi dengan nilai total suara sebanyak 17.224 atau 43,01 persen, sementara Paslon nomor urut dua Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati dengan nilai total suara sebanyak 15.696 atau 39,17 persen. Kemudian paslon nomor urut satu Sattar-Welson dengan nilai total suara sebesar 5.915 atau 14,77 persen sedangkan Paslon nomor urut empat Agus SH-La Ode Agus mendapat nilai total suara sebesar 1.218 atau 3,04 persen.
“Perolehan suara tertinggi dicapai oleh Paslon Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani dengan nilai suara 17.224,” ucap Masrizal Mas’ud saat ditemui usai melakukan rapat pleno KPU di Gedung Lamaindo, Kamis, (23/2).

Dikatakannya, sementara paslon Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati mendapat perolehan suara sebanyak 15.969, artinya selisih perolehan suara antara paslon nomor tiga Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani dan paslon nomor urut dua, Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati sebanyak 1538 suara 3,84 persen.

Apakah paslon nomor urut tiga Agus Feisal Hidayat-H La Ode Arusani sudah bisa dikatakan sebagai pemenang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati didalam Pilkada Busel tahun 2017 setelah rapat pleno KPU, Kata Masrizal, pihaknya masih menunggu tahapan selanjutnya. Pasalnya setelah rapat pleno ini akan ada masa proses sanggahan selama 3×24 jam.
“ketika pasangan lain merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pilihan bupati dan wakil bupati dan wakil bupati.
Kami belum bisa mengambil keputusan itu, ini masih sifatnya berita acara keputusan rekapitulasi hasil dan belum kepada keputusan penetapan,” katanya.

Lanjutnya, misalnya ketika dalam waktu 3×24 jam dianggap tidak ada memiliki unsur yang dirugikan maka pihaknya akan menetapkan pasangan perolehan suara terbanyak itu sebagai pemenang.

Kata dia, terkait persoalan saksi paslon yang tidak bertandatangan pada berita acara hasil pleno KPU, tidak akan mempengaruhi tahapan dan tahapan tetap berjalan.

“adapun ada sanggahan atau point yang keberatan atau proses yang berjalan tidak sesuai, maka silakan melakukan sanggahan. Karena ada ranahnya, ada mekanisme yang mengatur itu,” pungkasnya.

Diketahui, dataHasil perolehan suara perkecamatan

Catata : Angka 1,23 dan 4 sama dengan nomor urut masing-masing paslon
Kecamatan Batuatas
1 = 801
2 =1.229
3.=1.789
4 = 172
Total Suara = 3.991

Kecamatan Batauga
1= 935
2= 3389
3 =3784
4 =320
Total suara =8.428
Kecamatan Kadatau
1= 172
2= 1760
3=1898
4 =5
total suara= 3835

Kecamatan Siompu Barat
1= 316
2=1110
3=1752
4=11
total suara 3189

Kcamatan Sampolawa
1=1561
2=4607
3=4267
4=574
total suara 11.009
Kecamatan Lapandewa
1=1733
2=1107
3=1570
4=125
total suata 4535

Kecamatan Siompu
1=397
2=2484
3=2164
4=11
Total suara 5056
Jumlah total keseluruhan suara sah masing-masing paslon sebanyak
40.043 suara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version