F02.2 ILUSTRASI 1ILUSTRASI

Peliput: Hengki TA

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini memiliki 468 bidang aset tanah, yang diperoleh dari hibah masyarakat sejak 2014 sebelum pemekaran. Akan tetapi, dari angka tersebut baru sekitar 22 persen yang tersertifikasi.

F02.2 ILUSTRASI 1
ILUSTRASI

Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Buteng, Habirun saat dikonfirmasi mengatakan, dari 468 bidang aset tanah, yang berhasil di sertifikatkan sampai dengan tanggal 31 desember 2021, hanyak 104 bidang tanah.

“Presentase tanah bersertifikat, sekitar 22 persen dari total jumlah 468 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Buteng,” jelasnya.

Selain 364 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, lahan pemerintah yang terdapat di Labungkari sebanyak 400 hektar, berdasarkan akta hibah masyarakat belum juga memiliki sertifikat.

Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan kepengurusan untuk pembuatan sertifikat lahan seluas 400 hektar tersebut. Namun, menurut Pertanahan, hal itu harus melakukan pemetaan terlebih dulu, sebab terdapat bangunan atau beberapa bangunan yang direncanakan, kemudian juga terdapat jalan.

baca juga: Tahun ini, Pemkab Buteng Target PAD Pajak Capai Rp 3,5 Miliar

“Jadi, ketika misalnya sudah dilakukan pemetaan, maka berarti itu sudah memudahkan untuk melakukan pembuatan sertifikat,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.