Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el. Pasalnya hingga saat ini Disdukcapil mengalami kekosongan blangko KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kota Baubau H Sahirun saat ditemui diruangannya, Jumat (24/02) mengatakan, saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2000 lebih suket, yang berlaku selama pemilik suket belum mendapatkan KTP-el.
“Karena sekarang blangko KTP-el kita belum ada, jadi kami Disdukcapil mengeluarkan Suket kepada masyarakat sebagai penggati sementara KTP-el mereka yang belum jadi. Kalau berdasarkan data kami, sekitar dua ribu lebih masyarakat yang sekarang sudah menggunakan suket,” kata H Sahirun.
H Sahirun juga menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, KTP-el berlaku seumur hidup jika tidak ada perubahan identitas. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang masih menggunakan KTP biasa, agar segera melakukan perekaman untuk menggantinya dengan KTP-el.
“KTP-el telah berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan identitas, seperti dari bujang ke nikah, atau dari nikah ke duda, dan sejak tahun 2011 kemarin, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan KTP-el,” jelasnya.
Disdukcapil juga telah menyampaikan surat edaran pemerintah pusat, dengan dikirimkan kepada pemerintah kecamatan maupun instansi lainnya.
“Kami sudah foto copy surat edaran itu, dan sudah kami kirimkan ke kecamatan termasuk dinas-dinas se Kota Baubau,” tutupnya. (#)

