Site icon BAUBAUPOST.COM

Dua Kali Lakukan Tindak Pidana, Pelaku Pembakar Empat Kenderaan di Teras Rumah Pegawai BNI Baubau Langsung Masuk Persidangan Anak

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Untuk kasus pembakaran empat kenderaan yang dilakukan di rumah pegawai BNI Cabang Baubau di Kelurahan Lamangga oleh anak dibawah umur menurut Kepala Bapas Kelas II Kota Baubau Sri Maryani SH M.Si untuk kasus ini tidak ada tahap diversi lagi.

Kepala Bapas Kota Baubau Sri Maryani SH MSi bersama Kasubsidi BKA Bapas Rahim, SH.

“Anak yang bersangkutan hari ini (Senin 14-02-2022-red) sedang menjalani persidangan anak. Kenapa tidak mendapat perlakuan diversi itu disebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena sudah dua kali melakukan perbuatan pidana,” tuturnya, kepada Baubau Post, Senin (14/02/2022)

Meski begitu dalam persidangan itu, pihak Bapas Baubau tetap melakukan pendampingan kepada sang anak karena usianya masih dibawah 18 tahun kurang sehari.

Sementara itu staf Subsidi BKA Bapas Maya SH menjelaskan pelaku pembakar kenderaan itu pada kasus pertama telah divonis oleh hakim yaitu melakukan pelatihan kerja selama tiga bulan. Namun belum berakhir masa pelatihan kerjanya dia sudah melakukan tindak pidana lagi.

baca juga: SMAN 4 Baubau Bersurat ke GTC-19 Baubau Agar Segera Melakukan Penyemprotan Desinfektan

“Jadi vonis pada kasus pertama dia tidak dipenjara Lalu kami melakukan pengawasan terkait dengan pelatihan kerja yang dilakukan oleh sang anak,” sambungnya.

Maya mengatakan tujuan Bapas melakukan pendampingan terhadap anak yang tertimpa kasus yaitu agar anak-anak itu bisa kembali ke masyarkat dan bisa diterima kembali oleh masyarakat. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version