F01.2 Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun SH usai diperiksa KPK CopyBupati Buton Non Aktif, Samsu Umar Abdul Samiun SH usai diperiksa KPK

– Laporan: Ardi Toris

JAKARTA, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Buton Non aktif Samsu Umar Abdul Samiun pada Jumat pekan lalu (24/2) dalam satusnya sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memutarkan rekaman persidangan Akil Mochtar saat Samsu menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik ingin mengecek lebih lanjut konsistensi pernyataan SUS (Samsu Umar Abdu Samiun-red) yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dalam kasus Akil Mochtar,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, ketika dikonformasi koran ini lewat Whatsappnya, Minggu (26/02)

Kata Febridiansyah, pemutaran rekaman itu dilakukan sebab penyidik KPK menemukan usaha SUS untuk tidak memberi keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan. Dikatakan oleh Febri dalam pemeriksaan kali ini SUS menolak keterlibatan dirinya dalam menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan dirinya di Pilkada Buton.

“Dalam sidang sudah terang-benderang informasinya (keterlibatan Samsu) disampaikan di sana,” tegas Febri.

SUS sendiri telah dilakukan penahanan pasca penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadapnya di Bandara Soekarno Hatta pada kamis (26/1) lalu. Dalam kasus ini SUS diduga menyuap Akil sewaktu masih menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar.

Uang tersebut diberikan melalui rekening CV milik istri Akil Mochtar agar MK memenangkan gugatannya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011.“Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” ucap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Maret 2014.

Akibat perbuatannya Akil sendiri saat ini menikmati sisa masa hidupnya di Lapas Sukamisikin Jawa Barat. Dia tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup setelah kasasinya ditolak oleh MA pada Februari 2015 silam.

Adapun Bupati Nonaktif SUS dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 15 tahun. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today