- Kasat Narkoba Haeruddin: Identifikasi Sementara Kasus Ini Jaringan Lapas
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP-Lagi, Polres Baubau kembali mengamankan dua pengedar Narkoba masing-masing insial SI (26) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) dan AR (33) Warga Keluahan Wangkanapi, Senin (21/2/2022).
Keduanya diamankan bersama barang bukti masing-masing SI dengan 51 paket sabu seberat 19,53 gram sedang AR mengantongi 1 paket sabu seberat 9,93 gram sabu.
Kapolres Baubau melalui Waka Polres Kompol Bahtiar mengatakan keduanya diamankan ditempat dan waktu yang berbeda, yaitu SI ditangkap pada Selasa 15 Februari di Kelurahan Waruruma. Sementara AR diamanakan di Kelurahan Liabuku pada tanggal 17 Februari 2022.
“Barang bukti bersama SI diantarnya ada timbangan, Sebuah HP, serta alat hisap sabu. Sedangkan AR selain barang bukti Sabu 9,93 gram, juga HP, 1 lembar kantong plastik serta motor,”jelasnya.
“Palaku AR disuruh mengambil paket Sabu untuk diedarkan dan pelaku baru 7 bulan kelaur dari Lapas Baubau setelah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada 2017 dan berstatus bebas bersyarat,”sambungnya.
AR yang berprofesi sebagai tukang batu itu juga pernah terjerat kasus yang sama dan sedang menjalani asimilasi rumah dengan sisa masa hukuman 1 tahun 3 bulan.
Kata Kompol Bahtiar kedua pelaku saling mengenal namun berbeda jaringan, modus keduanya menjual barang haram itu karena terhimpit persoalan ekonomi dikala SI hanya berpofesi sebagai buruh harian lepas.
Sementara Kanit I Satres Narkoba Polres Baubau Aiptu Haeruddin menjelaskan, pangakuan tersang AR mendapatkan barang bukti tersebut dari napi yang berasal dari Raha Kabupaten Muna yang kini dipindahkan di Lapas Baubau.
“Hasil identifikasi sementara barang ini (Narkoba) adalah jaringan Lapas ,”ungkap Haeruddin.
baca juga: Bupati Busel Lantik La Ode Budiman Menjadi Sekda Defenitif
Atas laporan tersebut, Polres Baubau bakal melakukan koordinasi ke Lapas Baubau untuk membuktikan apakah benar ada pengendalian Narkoba dari dalam Lapas.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasa 112 ayat 2 subs pasal 127 huruf a UU RI No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(***)