Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Tiga terdakwa Kasus dugaan korupsi Pasar Palabusa yang berada di Kecamatan Lealea, Kota Baubau yakni mantan Kadis Perdaganan Kota Baubau Radjulun SH, dan dua kontraktor yaitu Farida Amin, dan H Adisti Ahita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri/PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Kelas IA, Selasa (26/04/2022).
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua I Ketut Pancaria SH dan Hakim Anggota yaitu Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Ewirta Lista Partaviana SH.
Dalam persidangan hakim membacakan putusan yaitu pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer dan subside Penuntut Umum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan Keempat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Pasca putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Baubau menyatakan akan melakukan kasasi terhadap salah satu terdakwa, sedang dua orang lainnya masih pikir-pikir. “Ya…Kami akan melakukan kasasi terhadap terdakwa ‘R”. dan untuk terdakwa ‘R’ dan ‘F’ kami masih pikirkan untuk langka selanjutnya,” tutur JPU.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Dr Abdul Rahman SH MH menyatakan apresiasinya atas putusan hakim yang membebaskan kliennya dalam kasus proyek pembangunan pasar palabusa yang dibangun tahun 2017.
“Fakta hukumnya tidak ada tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut sebagaimana yang disangkakan jaksa penuntut umum. Fakta di lapangan dan fakta dipersidangan menunjukan bangunan pasar selesai 100 persen dan sudah menjadi aset Pemkot Baubau. Bahkan sudah diresmikan dan pernah digunakan selama tiga bulan. Semua ada bukti dokumentasinya,” ucap Abdul Rahman ketika dihubungi Baubau Post via ponselnya.
Abdul Rahman mengatakan kliennya Radjulun tidak menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara kliennya Farida dan Adisti tidak memiliki hubungan dengan kontraktor tersebut sebab yang melakukan kontrak untuk proyek tersebut adalah PT Togo. Keduanya hanya membantu direktur PT Togo yang saat itu lagi sakit.
“Namun begitu kita menghargai dan menghormati keinginan JPU yang masih pikir-pikir atas putusan bebas terhadap ketiga klien kami. dan bila JPU berupaya melakukan upaya hukum kasasi maka kami sangat siap menghadapinya.
Sebagaimana diketahui, tanggal 31 Agustus 2021 Kejari Baubau menetapkan tersangka kepada Radjulun, Farida, dan Adisti yang didasarkan pada hasil audit BPKP atas proyek pembangunan pasar Palabusa yang mengalami kerugian negara senilai Rp 2.527.444.000. Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-undang tidak pidana korupsi.
baca juga: Polres Baubau dan Instansi Terkait Amankan Mudik Lebaran Tahun 2022
Pasca ketiganya ditetapkan tersangka, saat itu juga mereka dilakukan penahanan sementara di Rutan Polres Baubau sekitar pukul 20.00 Wita. (***)